Gus Adhi: Distribusi C6 Harus Sampai ke Tangan yang Berhak

(Baliekbis.com), Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi meminta jajaran penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali memastikan distribusi atau penyaluran formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) agar sampai kepada pemilih dan tepat sasaran. “Formulir C6 harus sampai ke warga yang berhak tepat waktu,” ujarnya Minggu (24/6) sore di Amatra Centre Jalan Raya Kerobokan 88 Canggu. Menurutnya C6 ini rawan disalahgunakan. Sebab ada potensi pelanggaran misalnya dengan sengaja ada oknum yang tidak menyampaikan formulir C6 sehingga pemilih tidak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan Pilgub Bali, Rabu 27 Juni ini. “Kami minta jajaran KPU Bali hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memastikan semua pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat panggilan memilih atau formulir C6. Jangan sampai ada upaya-upaya secara sengaja dari oknum untuk menghambat pemilih datang ke TPS,” tegas Ketua Soksi Bali ini.

Gus Adhi mengatakan seringkali pembagian surat undangan mencoblos ( formulir C6) tidak terdistribusi dengan baik. Bahkan berdasarkan pengamatan dari waktu ke waktu C6 yang tidak terbagikan bisa mencapai 30 persen. Formulir C6 yang tidak terbagikan ke pemilih ini sering disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Di sisi lain, seringkali pemilih menjadi apatis hanya karena tidak mendapat C6. Pemilih juga kadang tidak tahu dimana TPS tempatnya terdaftar sebagai DPT untuk mencoblos. Sebab informasi TPS tersebut tertera di formulir C6.

Walau bisa mencoblos mengunakan E-KTP tapi tidak cukup membantu. Sebab waktunya terbatas, setelah pukul 12.00 Wita. Ada pula potensi pelanggaran berupa formulir C6 disampaikan tidak tepat saran kepada pemilih yang berhak. “Jadi kami minta KPPS memastikan distribusi formulir C6 tepat sasaran dan langsung kepada yang berhak. Jangan sampai ada oknum yang dengan sengaja memanipulasi dan menimbulkan celah kecurangan untuk menghambat pemilih yang sudah diprediksi mendukung dan memilih paslon untuk tidak datang ke TPS. Atau misalnya formulir C6 tidak disampaikan di daerah yang menjadi basis suara paslon tertentu untuk mengurangi perolehan suara,” ujar Gus Adhi.

Kepada pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan mencoblos atau formulir C6, Gus Adhi mengimbau mereka tetap dapat ke TPS menyalurkan suaranya. Caranya cukup dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bagi yang belum mempunyai E-KTP lalu menunjukkannya kepada KPPS. “Pemilih kami imbau tetap datang ke TPS dan memilih sesuai hati nurani walaupun tidak dapat C6. Jangan sampai hak pilih hilang karena kesalahan teknis penyelenggara,” ujar Anggota Komisi IV  DPR RI ini. Jika pemilih bersangkutan memang terdapat dalam DPT dan terdaftar di TPS bersangkutan, KPPS wajib memberikan hak mencoblos. Jangan pula karena tidak dapat formulir C6 pemilih yang sudah ada di DPT dihalangi untuk mencoblos.

“Jika itu terjadi berarti pelanggaran dan bisa mengarah pada kecurangan,” kata Gus Adhi lantas mengimbau jika ada pemilih yang tidak dapat C6 lalu dilarang mencoblos agar segera melaporkan ke Pengawasan TPS dan PPL (Panitia Pengawasan Lapangan). Pemanggilan di TPS agar menyebut nama yang tertera di DPT dan tidak menggunakan nomor. Pembagian C6 agar sesuai nama dan alamat, bila yang bersangkutan sudah meninggal dan atau tidak tinggal di tempat lagi agar ditarik kembali. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 12 disebutkan bahwa Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS kepada

Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6- KWK kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-e atau Surat Keterangan. Dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS. (nwm)