Gubernur Koster Terima Penyampaian Kesepakatan Pemanfaatan Lahan Duwe Desa Kubutambahan sebagai Lokasi Bandara Bali Utara

(Baliekbis.com), Berbagai aspirasi terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara terus mengalir kepada Gubernur Wayan Koster. Seperti pada Minggu (8/9), perwakilan Desa Adat Kubutambahan, Buleleng datang ke kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar Rombongan perwakilan itu dipimpin oleh Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea didampìngi sejumlah prajuru lainnya.

Saat bertemu Gubernur Koster, mereka menyampaiķan aspirasi dengan menyerahkan surat Kesepakatan Penyerahan Pemanfaatan Lahan Duwe Pura Desa Kubutambahan seluas kurang lebih 370 hektar kepada Pemprov Bali serta instansi terkait untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Bandara Internasional kedua di Bali tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster pun menyambut baik dan mengapresiasi maksud serta keinginan masyarakat Desa Adat Kubutambahan tersebut. Yang diharapkan bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara internasional di Gumi Panji Sakti tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini. Jika disetujui semoga mempercepat penetapan lokasi (Penlok), sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan,” cetus Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini.

Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan hal ini sebagai kabar yang menggembirakan paska turunnya Tim Teknis dan Evaluasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengecek titik koordinat lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti, Kamis, 5 September 2019.

Selanjutnya kesepakatan ini akan disampaikan Gubernur Koster pada Senin (9/9) di hadapan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai bahan pertimbangan ketika pihaknya bersama Bupati Buleleng Agus Suradnyana diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembangunan bandara tersebut.

Di sisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang kala itu turut mendampingi rombongan prajuru Desa Adat Kubutambahan menyampaikan hal serupa bahwa kesepakatan tersebut akan disampaikannya dihadapan Menteri Perhubungan, yang tentunya menjadi pertimbangan yang memperkuat penetapan lokasi di Kubutambahan.

“Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan Pusat. Sekarang tergantung hasil Feasibility Study (FS) layak dan tidaknya. Semua tergantung keputusan dari Pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa semeton Bali semuanya,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea menjelaskan penyampaian kesepakatan tersebut untuk mempercepat terealisasinya pembangunan bandara di Bali Utara, sehingga nantinya bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi khususnya bagi krama Desa Adat Kubutambahan. Lebih jauh. Ia menyampaikan kendala yang dihadapi terkait keberadaan lahan duwe pura desa tersebut yang sudah disewakan kepada PT. Pinang Propertindo dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

“Terkait aspek legalitas kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, semua yang berwenang, terkait kondisi lahan tersebut saat ini. Agar dimediasi penyelesaian perjanjian sewa kontrak tersebut. Apakah nantinya disepakati ganti rugi, atau penyertaan modal karena sudah memiliki ha katas HGB dan sebagainya. Itu nantinya Pemprov Bali bersama PT Pinang yang bermusyawarah. Semoga menemukan jalan keluar terbaik. Yang tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kami,” jelas Warkadea yang kala itu turut didampingi Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Surat pernyataan tertanggal 6 September 2019 ditandantangani oleh Bendesa Adat Desa Kubu Tambahan Jero Pasek Ketut Warkadea dan Penyarikan Desa Adat Kubutambahan Jero Made Putu Kerta memperkuat Surat Pernyataan Dukungan Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan tertanggal 16 Pebruari 2019 oleh Prajuru Desa Adat Kubutambahan. (ist)