Gubernur Koster Kukuhkan Pengurus Gotra Pangusada Bali

(Baliekbis.com), Gubernur Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali Periode Tahun 2022-2027 pada, Sabtu (Saniscara, Pon Ugu) 24 September 2022 di Aula Rektorat Universitas Hindu Indonesia.

Terbentuknya Pengurus Gotra Pangusada Bali merupakan momen bersejarah dan menjadi satu – satunya organisasi pengobatan tradisional di Indonesia yang mendapatkan perhatian serius dari seorang pemimpin daerah. Hal itu ditunjukkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan Bali memiliki potensi luar biasa dibidang Usada / Pengobatan Tradisional Bali yang sejatinya telah menjadi sumber penghidupan, namun keberadaannya belum ada yang berani menampilkannya hingga menjadi suatu kebanggaan Krama Bali.

Atas hal itulah, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini meminta Pengurus Gotra Pangusada Bali menjaga warisan leluhur yang sangat visioner ini dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan budaya Bali sebagai kekuataan untuk membangkitkan kembali Pangusada Bali sebagai layanan kesehatan tradisional Bali. “Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang Pangusada / Pengobatan Tradisional Bali,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan.

Sehingga keunggulan yang dimiliki manusia Bali, kata Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini harus dimanfaatkan oleh Pengurus Gotra Pangusada bersinergi dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian terhadap tanaman yang tumbuh di alam Bali, karena ada sekitar 3 ribu tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai Usada / Obat. Lalu hasil penelitiannya disosialisasikan ke masyarakat hingga dijadikan kekuatan ekonomi dan sumber penghidupan Krama Bali dengan menciptakan Obat Herbal Tradisional Bali.

Apabila tanaman berkhasiat yang hidup di Bali dimanfaatkan secara maksimal sebagai Usada / Obat, maka Gubernur Koster meyakini Kita tidak tergantung lagi dengan sumber daya dari luar, dan Bali akan Berdikari secara Ekonomi sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali, karena mampu menciptakan industri herbal sebagai sumber penghidupan. “China akan kalah, kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius, karena itu Saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan dan kekuatan ekonomi, seperti halnya Arak Bali dan Garam Tradisional Lokal Bali yang kini telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ekspor, hingga dibeli oleh hotel/restaurant di Bali,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali menugaskan Kadis Kesehatan Provinsi Bali untuk membuka Layanan Kesehatan Tradisional Bali di Puskesmas, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Negeri dengan catatan di dalam prakteknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Namun harus ada kode etiknya dengan melakukan standarisasi, uji kompetensi Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. “Kemudian saat lulus dikeluarkan sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan praktek,” pungkasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gotra Pengusada Bali, Putu Suta Sadnyana menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang sangat serius melestarikan keberadaan Usada Bali dengan keluarnya kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “Terima kasih Bapak Gubernur Bali juga telah mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali, hal ini adalah upaya untuk melestarikan kembali nilai-nilai budaya dan pengetahuan penyehatan tradisional yang mana secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (pem)