Gubernur Koster Berikan Relaksasi Pajak Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. Kebijakan tersebut, mulai berlaku tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

Adapun dasar pertimbangan pemberian relaksasi pajak tersebut yakni,

  1. Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

  2. Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19.

  3. Sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.

Dikatakan Gubernur Koster kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit, terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat. Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

Solusi terkait hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. (pem)