Gubernur Apresiasi Insiatif Dewan Merubah Perda No. 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah

(Baliekbis.com),Gubernur Bali menyambut baik dan mengapresiasi anggota dewan yang telah berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah Provinsi Bali, yang merubah Perda No. 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Penyertaan modal daerah dalam perda dimaksud, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil proyeksi. Dengan ada rancangan perda terbaru, daerah memiliki landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala, maka ranperda yang baru tersebut merupakan pandangan yang bijak dalam rangka pembangunan Bali ke depan,” ujar Gubernur dalam sambutan yang disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Sekda Dewa Made Indra pada rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (4/3/2020).

Hal ini juga menjadi misi dari Perda No.3 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan menengah daerah semesta berencana Provinsi Bali 2018-2023, yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka dan transparan, pemerintahan yang bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman.

“Masukan yang saya berikan, aspek legal drafting atau teknis penyusunan mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya. Terkait penyesuaian dan alokasi perundangan daerah, harus dicermati agar tak terjadi kesalahan dalam penyusunan perundangan. Gubernur juga sangat mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Agenda tersebut juga diisi pandangan umum fraksi terhadap 3 ranperda usulan yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Pandangan fraksi dibacakan oleh AA Ngurah Agung dari Fraksi PDI P, Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat, Made Suardana dari Fraksi Golkar dan Dr. Somvir dari fraksi Nasdem-PSI-Hanura. Secara umum dewan menyambut baik dan mengapresiasi ketiga ranperda yang diusulkan tersebut karena merupakan kebijakan-kebijakan strategis yang memerlukan produk hukum sebagai landasan. (ist)