Golkar Bali Gelar Webinar, Perjuangkan Potensi Alam Dapat Diakomodir dalam Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004

(Baliekbis.com), Memperhatikan besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia dirasakan teramat kecil. Padahal potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata di samping juga faktor agama, adat dan budaya.

“Permasalahannya adalah Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah tidak memasukan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara,” ujar Koordinator Webinar yang akan digelar DPD Golkar Bali Dewa Suamba Negara didampingi Ketut Suwandi dan Iwan Karna dalam jumpa pers, Senin (29/3) di Kantor DPD Golkar Bali. Jumpa pers juga dihadiri Ketua DPD Golkar Bali N. Sugawa Korry dan Sekretaris Dauh Wijana. Webinar yang akan digelar 2 April 2021 mendatang mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Provinsi Lainnya melalui Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004” menghadirkan narasumber, yakni Dr. H.M. Azis Syamsudin, SE, SH, MAF, MH (Wakil Ketua DPR RI), Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.MH (Dekan Fakultas Hukum Unud), Prof. Dr. Wayan Ramantha,SE,MM,Ak.Ck, Prof. Dr. I Made Suwitra,SH,MH (Aspek Filsafat Hukum) dan Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si (Dekan Fakultas Pariwisata Unud). Juga hadir peserta dari Anggota FPG DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta se- Bali, Ketua Komisi II DPRD Prov. Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kelompok Ahli DPRD Prov. Bali, Bupati/Walikota se- Bali, FPG DPRD Kab/Kota se- Bali dan unsur terkait seperti PHRI Bali, Asita Bali dan kalangan masyarakat yang berkompeten.

Dewa Suamba menambahkan melalui webinar ini, Partai Golkar Provinsi Bali akan melakukan kajian guna potensi alam Bali dapat diakomodir dalam revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dijelaskan, implementasi dan pengaturan secara adil dan selaras Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 saat ini dirasakan belum dijabarkan secara maksimal. Hal mana tercermin dalam pasal- pasalnya.

“Penjabaran detail sumber dana bagi hasil (DBH) baru tercermin dari dana bagi hasil yang berasal dari sumber daya alam. Sedangkan sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam lainnya belum diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan bahwa Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. kehutanan, b. pertambangan umum, c.perikanan, d. pertambangan minyak bumi, e. pertambangan gas bumi ; dan f. pertambangan panas bumi. Berdasarkan pada permasalahan tersebut dan sejalan dengan telah masuknya revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Prolegnas DPR RI maka perlu ada langkah langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukan dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. Untuk itu melalui webinar ini diharapkan dapat merumuskan pemikiran dari berbagai pihak (pemangku kebijakan, kalangan akademisi dan tokoh tokoh masyarakat) guna merumuskan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya.

Menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersama-sama memperjuangkan peluang agar potensi alam Bali dapat menjadi bagian dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 hasil revisi. “Hasil pemikiran dalam kegiatan ini akan kita rumuskan menjadi sebuah buku untuk diberikan kepada seluruh pemangku jabatan, baik di daerah Bali maupun di pusat,” jelas Suamba Negara.

Untuk diketahui, Dana Transfer dari Pemerintah Pusat termasuk Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Provinsi Bali dalam Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 2.786.820.608.000 dan dalam Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp.2,570.115.599.000. Sedangkan penerimaan Dana Transfer termasuk di dalamnya Dana Perimbangan di Tahun Anggaran 2021 sebelum dilakukan refokusing sebesar Rp. 2.853.133.753.100. (bas)