GM PLN UID Bali: Pelanggan Diimbau Tidak Mengutak-atik KWh Meter

(Baliekbis.com),Pelanggan diimbau untuk lebih memperhatikan instalasi listrik. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang rancu terhadap batas kewenangan PLN dan pelanggan.

“Kewenangan PLN hanya sampai kWh meter di masing-masing pelanggan. Selebihnya adalah milik dan tanggung jawab pelanggan,” jelas General Manager PLN UID Nyoman Suwarjoni Astawa, Selasa (18/2/2020).

Menurut Astawa, pelanggan terkadang kurang memperhatikan unsur keselamatan dan keamanan dalam instalasi listrik. “Masih banyak pelanggan yang menyalur sambungan listrik secara tidak resmi. Selain melanggar aturan, itu bahaya,” ungkap Astawa.

Untuk memastikan dan menjaga keselamatan pelanggan, PLN berharap pelanggan tidak lagi mengutak-atik kWh meter terlebih dengan menyalurkan listrik ke rumah lain. Tidak hanya itu, pada sisi instalasi listrik pelanggan juga diharapkan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Instalasi harus dicek berkala, maksimal 10 tahun agar menjamin kualitas instalasi masih laik,” katanya. Astawa juga menyarankan masyarakat untuk memperhatikan kondisi listrik sebelum membeli atau mengontrak rumah. “Pastikan kWh meter masih tersegel. Jika masih menggunakan pascabayar, pastikan tagihan sebelumnya telah terbayar.

Apabila pelanggan mengalami permasalahan dengan kWh meter atau ingin melakukan pemindahan kWh meter dapat menghubungi Contact Center PLN 123. “Contact Center kami sedia 24 jam bisa melalui telepon hingga media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram,” tutupnya. (pln)