Giri Tribroto: UMKM Agar Pahami Produk dan Layanan Jasa Keuangan Formal

(Baliekbis.com), Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, menyelenggarakan sosialisasi Edukasi Keuangan bagi UMKM Provinsi Bali melalui online. Seminar online tersebut dihadiri oleh pengusaha UMKM di Bali. Deputi Direktur Edukasi, Jalius memulai sosialisasi dengan membawa tema lebih dekat dengan OJK. Kemudian Direktur Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Made Lestari Widiatmika, S.E, turut menjadi pembicara dengan membawakan tema mengenai KUR (Kredit Usaha Rakyat). Selain itu hadir pula Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin yang membawakan materi Pengenalan Produk dan Layanan Jasa Financial Technology (P2P Lending). Materi ditutup oleh Kepala Subbagian Pengaturan Emiten dan Perusahaan Publik Direktorat Pengaturan Pasar Modal, Diana Martha dengan tema Securities Crowdfunding.

Sebagai pengusaha UMKM, kebutuhan akan pendanaan untuk meningkatkan kapasitas usaha pun tidak terelakkan. Produk yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan beragam macamnya. Dari Bank misalnya, suku bunga yang ditawarkan dibawah 2 digit dengan subsidi dari pemerintah. Dengan fasilitas yang ditawarkan tentu saja diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki usaha yang layak dan melengkapi persyaratan dari Bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, masyarakat khususnya di Bali dapat mengajukan KUR melalui www.kurbali.com langsung dari ponsel masing-masing tanpa harus berkunjung ke Bank. Calon Debitur pun dapat memilih sendiri Bank penyalur KUR dan melihat simulasi perhitungan kredit.

Selain mendapatkan pendanaan melalui Bank, saat ini banyak ditemukan Fintech Peer to Peer Lending yang tentunya telah terdaftar dan berizin di OJK. Jika di Bank diperuntukkan untuk UMKM yang sudah layak, maka Fintech P2P Lending hadir untuk mengakomodir UMKM yang baru merintis. Namun terdapat perbedaan suku bunga jika dibandingkan dengan Bank. Maksimal plafon untuk microfinance adalah sebesar Rp 25 Juta dengan jangka waktu maksimal 12 Bulan. Lain lagi dengan Securities Crowdfunding. Secara pengertian yang dimaksud Crowdfunding adalah proses pengumpulan modal (biasanya melalui internet), untuk mendanai usaha pribadi dengan mengumpulkan sejumlah kecil uang dari beberapa penyandang dana yang berbagi minat dan ideologi yang sama. Crowdfunding hadir sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM dan membantu start up untuk berkembang.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto berkesempatan untuk menutup acara sosialisasi online tersebut. Dalam sambutannya disampaikan bahwa segmen UMKM agar semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan formal sehingga memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih baik serta semakin mudah mengakses produk dan layanan keuangan formal dimaksud, terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini yang mengakibatkan menurunnya kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Giri Tribroto berharap agar webinar edukasi keuangan bagi UMKM di Provinsi Bali yang diselenggarakan pada hari ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk Industri Jasa Keuangan. (ist)