Gelar Seminar Keuangan, IKIP PGRI Bali Gandeng Anggota Komisi XI DPR RI dan OJK

(Baliekbis.com), IKIP PGRI Bali menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menggelar seminar keuangan dengan melibatkan seluruh civitas akademika.

“Seminar ini bertujuan agar seluruh civitas akademika IKIP PGRI Bali memiliki wawasan tentang pengaturan keuangan, lembaga keuangan, regulasi serta memilih tempat investasi yang aman dan tepat nantinya,” ujar Rektor IKIP PGRI Bali, Dr. I Made Suarta,SH, M.Hum., Jumat (12/4).

Made Suarta, M. Hum. mengapresiasi seminar ini karena sangat bermanfaat bagi mahasiswa dan jajarannya. Apalagi belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi OJK secara mendalam.

“Rektor asal Sesetan juga berharap seluruh civitas akademikanya turut mensosialisasikan hasil dari seminar ini sebagai upaya mencerdaskan masyarakat. Karena mahasiswa merupakan agent of change atau agen perubahan,” terangnya.

Sementara, I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai narasumber menjelaskan, sebagai legislator di Komisi XI, ia memiliki tugas dan kewenangan meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan di bidang perekonomian nasional. Salah satu produk yang dihasilkan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dimana UU tentang OJK, memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan,” ucapnya.

Lajut Rai Wirajaya, sedangkan latar belakang lahirnya UU itu karena sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.

“Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan diberbagai sub sektor keuangan. Terakhir karena banyaknya permasalahan lintas sektoral jasa keuangan secara umum. Itulah asal muasal lahirnya UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK,” terangnya.

Sementara pihak OJK Regional Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya menjelaskan tentang peran OJK dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dalam iklim investasi di Indonesia. OJK sebagai regulator adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang OJK.

“Tugas kami mengatur, mengawasi dan melindungi,” tegasnya. Sedangkan akademisi Dewi Bunga, SH., MH., menyoroti tentang perlindungan konsumen nasabah lembaga keuangan. Ia mengaku miris sebab ada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Dewi pun meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menentukan pilihan investasi.

“Perlindungan hukum terhadap nasabah bank, menurutnya dapat dibagi dua yaitu perlindungan implisit dan perlindungan eksplisit. Dia menegaskan para nasabah harus mengetahui hak-haknya sebagai konsumen perasuransian ataupun perbankan. Rencanakanlah keuangan anda dengan cerdas,” tegasnya. (sus)