Gedung PN Direnovasi, Sidang Zainal Tayeb Pindah ke Kejaksaan

(Baliekbis.com), Kasus hukum yang menjerat Zainal Tayeb belakangan ini selalu menjadi sorotan publik. Hal ini dibuktikan dengan makin banyak pihak yang merasa prihatin dengan nasib mantan promotor tinju ini.

Menariknya lagi, para pendukung setia Zainal Tayeb yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) tak pernah lelah untuk hadir di PN Denpasar setiap Zainal menjalani persidangan walau digelar secara daring.

Pendukung setia Zainal Tayeb selalu hadir di PN Denpasar walau hanya mendengarkan suara, baik suara, Zainal Tayeb dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung melalui pengeras suara televisi.

Hal ini lantaran hakim pimpinan I Wayan Yasa yang memimpin jalan persidangan kasus Zainal Tayeb sebelumnya menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa yang meminta agar sidang digelar secara tatap muka alias offline.

Tapi dalam perjalanan, setelah beberapa kali sidang, persoalan jaringan internet mulai muncul. Untuk mengatasi hal itu, majelis hakim pun akhirnya memerintahkan jaksa untuk membawa Zainal Tayeb yang sebelumnya menjalani sidang online dari Polres Badung ke Kejari Badung.

Lantas mengapa majelis memerintahkan jaksa untuk membawa Zainal Tayeb di Kejari Badung, bukan ke PN Denpasar jika alasannya karena masalah jaringan internet sehingga sidang terganggu, padahal dari Kejari Badung sidang juga tetap digelar online.

Terkait hal ini, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi mengatakan untuk menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU. “Soal menghadirkan terdakwa itu menjadi tanggung jawab JPU,” kata Atawa, Rabu (27/10/2021).

Ditanya mengapa harus dibawa ke kejaksaan bukan dibawa ke PN Denpasar, Gede Astawa beralasan dengan menghadirkan terdakwa melalui sidang online dari Kantor Kejaksaan akan lebih mudah dalam hal pengamanan.

“Dari sisi keamanan serta pertimbangan kondisi gedung Pengadilan Negeri Denpasar yang sedang dalam tahap renovasi, memang lebih memungkinkan bila terdakwa mejalani sidang online dari Kejaksaan,” kata Gede Astawa. (ist)