FSPPAREKRAF- SPSI Kabupaten Badung Dukung Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

(Baliekbis.com), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023, disambut baik oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (FSPPAREKRAF)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Badung, Ayu Budiasih. “Peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Ayu Budiasih di Denpasar, Selasa (6/12).

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, untuk menjawab situasi kedepan yakni meningkatkan daya beli pekerja atau buruh yang merupakan rakyat Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) 36/Tahun 2021, tidak memberikan dampak positiv bagi daya beli pekerja atau buruh. “Dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang dalam hal ini kewenangannya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, tentu kami Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sangat menerima Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelasnya.

Ketika Permenaker ini dikatakan menguntungkan pekerja atau buruh, Ayu Budiasih tidak bisa memungkirinya. Kenaikan UMP nya diatas Inflasi. “Sebenarnya, kami dari Pekerja KSPSI menginginkan kenaikan 13 % seiring dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BNM),” imbuhnya menjelaskan.

Adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, namun PP 36 Tahun 2021 itu tidak dicabut. Meski demikian, pada saat Dewan Pengupahan Provinsi melaksanakan tugasnya untuk menghitung UMP, maka disanalah kelihatan bahwa Formula PP 36 Tahun 2021 tidak menjawab situasi Ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini. “Hal itu, karena banyaknya laporan dari Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), maka keluarlah Permenaker 18 Tahun 2022 karena di PP 36 Tahun 2021 di pasal 4 nya sudah ditegaskan, bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis Nasional, dalam hal ini Pemerintah Pusat menetapkan Kebijakan Pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh akan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.

Permenaker 18 Tahun 2022 sangat relevan digunakan untuk penghitungan UMP/UMK. Berdasar data BPS keadaan ekonomi Bali sudah tumbuh, UMP/UMK dua tahun kebelakang yaitu tahun 2020 dan 2021 kenaikannya hanya 1% yang diterima SP/SB. “Kami bisa merasakan bagaimana beratnya pengusaha kita memahami UMP/UMK. Ini kan merupakan jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang nol tahun. Kami tidak banyak menuntut dengan situasi saat itu. Tahun 2022 kami melihat pertumbuhan ekonomi Bali sudah tumbuh karena salah satunya adanya G20 serta ekonomi kreatif semakin tumbuh. Nah, tahun 2023 adalah waktunya pekerja diberikan kenaikan upah sesuai dengan kemampuan dari perusahaan, namun yang terpenting ada kesepakatan dengan pekerja,” ucapnya.

Ayu Budiasai mengatakan, Permenaker 18 Tahun 2022 ini adalah peraturan untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2023, baik UMP maupun UMK harus berdasarkan Permenaker tersebut. “Setelah SK Gubernur keluar, kami sebagai SP/SB akan merundingkan dengan perusahaan terutama pekerja yang masih dibawah UMK. Sedangkan yang sudah di atas UMK, kenaikannya disepakati, seperti apa nanatinya. Itu diserahkan l\kepada kesepakatan mereka yang terpenting kenaikannya masuk akal,” ujarnya.

Ayu Budiasih kemudian berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota, apabila SK Gubernur untuk UMK sudah turun, hendaknya diadakan sosialisasi dengan mengundang perusahaan yang ada di kabupaten kota untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada pemangku kepentingan. “Kepada para pekerja, kami harapkan mengetahui keadaan perusahaan karena kalau hanya bisa menuntut saja tanpa mengetahui keadaan keuangan perusahaan, akan terjadi debat kusir. Disinilah peran SP/SB bernegosiasi dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” harapnya. (BTN/bud)