FKP Sebagai Wadah Penyusunan Pembangunan Kota

(Baliekbis.com), Forum Konsultasi Publik (FKP) Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan wadah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Denpasar. Hasil yang diperoleh dari forum ini akan menjadi masukan dalam penyusunan perubahan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2016 hingga tahun 2021. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat pembukaan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Denpasar di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (16/5) yang dihadiri sejumlah Ketua Komisi di DPRD Kota Denpasar, pimpinan OPD, kelompok ahli pembangunan Kota Denpasar, dan unsur kelompok masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan perubahan RPJMD ini didasari atas perubahan kebijakan pusat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar. Perubahan RPJMD sekaligus memberi penajaman terhadap sasaran yang hendak dicapai dalam empat tahun kedepan. Perencanaan yang baik akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dan membawa pada akuntabilitas kinerja yang baik sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Perubahan RPJMD Kota Denpasar yang telah ditetapkan dengan Perda No 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021. Visi Denpasar sebagai kota kreatif berwawasan budaya dapat dijadikan titik sasaran yang harus dituju dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar hingga tahun 2021. Setiap program kegiatan yang diusulkan perangkat daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah agar memperhatikan masukan masyarakat melalui musrenbag tingkat desa maupun kecamatan. Masukan tersebut dapat diambil dari pengaduan masyarakat secara online melalui aplikasi PRO DENPASAR. Keberadaan forum ini agar dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya untuk memberikan berbagai pemikiran sebagai masukan dalam penyempurnaan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar 2016-2021.

Sementara itu Sekretaris Bapedda Kota Denpasar, I Putu Wisnua Wijaya Kusuma didampingi ketua panitia Luh Mirah Ambarasari Saka mengatakan Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021 bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021 yang memuat diantaranya penyempurnaan tujuan, sasaran, indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021. “Melalui proses pemaparan diharapkan mendapatkan indikator pembangunan daerah yang telah disempurnakan, penyelarasan program prioritas disertai kerangka pendanaan masing- masing oleh perangkat daerah,” ujar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma.(esa)