FGD Bedah RUU KUHP, Mangku Pastika: Kalau Turis Sepi, Bali Bisa Kacau

(Baliekbis.com),Pariwisata adalah sumber utama kehidupan masyarakat Bali. Karena itu harus dijaga dengan baik.

“Sebab kalau turis sampai sepi, maka Bali bisa kacau,” ujar Gubernur Bali periode 2008-2018 Dr. Made Mangku Pastika saat menjadi pembicara dalam FGD Pariwisata, Selasa (24/9/2019) di Renon Denpasar.

FGD dengan tema “Membedah Pasal-Pasal Kontroversial dalam Rancangan Revisi Undang-Undang KHUP yang Berpotensi Merugikan Bisnis Pariwisata Indonesia”, digelar terkait adanya RKUHP yang menimbulkan pro-kontra dan dipandang bisa merugikan pariwisata. Hadir dalam FGD selain tokoh dan pelaku pariwisata juga dari akademisi Unud Prof. Dr. Rai Setiabudi.

Menurut Mangku Pastika, RUU KUHP ini bukan barang baru karena sudah sejak tahun 1983 diusulkan untuk dikaji. Sebab ini warisan Belanda yang lebih banyak mengandung nilai-nilai Eropa. Bahkan dalam KUHP itu juga ada tentang Santet.

“Jadi hal ini harus diatur dengan baik dan hati-hati sehingga bisnis pariwisata jalan. Tapi jangan sampai Bali dituding jadi pulau maksiat sebagaimana yang terjadi beberapa tahun silam,” ujar Anggota DPD RI terpilih Dapil Bali ini.

Mangku Pastika mengingatkan pariwisata itu bisnis citra (pencitraan). Jadi jangan karena aturan, sedikit-sedikit hotel dirazia terus. Kalau ini sampai terjadi maka pariwisata akan mati. Dan bukan hanya Bali, juga Indonesia ikut terkena dampaknya.

Sebagai wakil Bali yang akan duduk di DPD RI, Mangku Pastika mengatakan ia akan berjuang untuk membela kepentingan (pariwisata) Bali. Sebab pariwisata merupakan sumber kehidupan masyarakat.

Sementara itu Dewan Pengurus Pusat Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NPCI) Gusti Kade Sutawa berharap RKUHP ini tidak sampai merugikan pariwisata Indonesia khususnya Bali.

Sebab saat ini saja pro kontra RKUHP telah berdampak pada kedatangan wisatawan ke Bali. Beberapa negara terutama Australia yang selama ini menjadi kontribusi terbesar kedatangan wisman ke Bali setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bahkan telah memberlakukan larangan warganya ke Bali setelah mengetahui adanya rencana Revisi KUHP tersebut.

“Banyak media Australia menulis Bali Sex Ban hingga adanya Travel Advisory untuk tidak berkunjung ke Bali. Banyak wisatawan negeri Kangguru ini membatalkan kedatangannya ke Bali,” tegas Gusti Kade Sutawa serius.

Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan kondisi yang ada kepada duta besar negara-negara yang wisatawannya dominan datang ke Indonesia. Pemaparan itu untuk memastikan bahwa pemberlakukan aturan itu belum dilaksanakan dan masih pada tahap rancangan semata.

“Kita juga akan menyampaikan hasil FGD ini kepada DPR RI, Presiden Jokowi, kementerian terkait, termasuk ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD Bali,” jelasnya.

Sementara akademisi Unud Prof. Dr. Rai Setiabudi memberikan penjelasan pasal-pasal yang tertuang dalam RKUHP. Menurutnya RKUHP pasal 417, 419 & 432 direvisi sesuai kondisi dan hal-hal yang mengatur ruang private lebih diarahkan pada sanksi-sanksi sosial, etika dan adat istiadat setempat sesuai khasanah kearifan lokal yang beraneka ragam. Sehingga wisatawan yang datang ke Bali tidak mengalami ketakutan. (bas)