Erwin Suryadarma: Gerakan Koperasi Segera Laksanakan RAT

(Baliekbis.com), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar meminta kepada gerakan koperasi mulai Januari hingga Maret 2019 sudah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). ”Kami selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018. Hal ini sesuai

Undang-Undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 dimana  Setelah tahun buku Koperasi ditutup, Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan yang memuat sekurang-kurangnya     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan   keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.  Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012, di mana koperasi primer paling lambat sampai akhir Maret sudah melakukan RAT. Sedangkan koperasi skunder melaksanakan RAT paling lambat sampai Juni 2019,’’ kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., Minggu(6/1) kemarin.

Erwin Suryadarma mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh gerakan koperasi untuk meminta melaksanakan RAT mulai Januari ini. Jumlah koperasi sebelumnya di Kota Denpasar sebanyak 1.128 dan yang masih aktif 1.064 koperasi. Sedangkan 68

koperasi sudah dibekukan badan hukumnya sekaligus dibubarkan oleh Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi dan alamat kantornya tidak jelas. Karena RAT ini sangat penting bagi gerakan koperasi dalam rangka mempertanggungjawabkan sejauh mana kinerja pengurus yang dimandatkan oleh anggota. 

Apakah koperasi tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran. ”RAT yang digelar sebagai ajang eveluasi roda usaha koperasi yang dijalankan selama setahun untuk menerntukan langkah dan program-program ke depan. Karena itu, RAT tersebut wajib hukumnya diilakukan oleh seluruh gerakan koperasi yang ada di Kota Denpasar,’’ paparnya. Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari SHU

(Sisa Hasil Usaha), asetnya, modal dan lainnya. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut. Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT.

”Tahun 2018, dari 1.060 koperasi yang aktif sudah 812 koperasi menggelar RAT. Sisanya 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT,’’ ujar Erwin Suryadarma. Dia mengaku, masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT.

Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Koperasi UKM mencabut badan hukumnya. Koperasi yang tidak RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping itu, perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. ”Kami minta koperasi yang tidak melangsungkan RAT tahun 2018, sekarang harus melaksanakan RAT,” pinta mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Lebih lanjut Erwin Suryadarma meyatakan, anggota koperasi harus aktif meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres. Sesuai UU dan aturan yang ada, tiga bulan setelah tutup buku harus sudah melaksanakan RAT,’’ tegasnya.  ”Sekali lagi kami minta kepada gerakan koperasi melaksanakan RAT yang dikenal gebyar RAT dari Januari ini hingga Maret 2019 khusus untuk koperasi primer. Kalau koperasi sekunder boleh melaksanakan RAT sampai Juni 2019. Karena koperasi yang ada di Kota Denpasar ingin berkualitas, akuntabel, transparan dan benar-benar mensejahterakan anggotanya, bukan sebaliknya,’’ ucapnya. (ewn)