Eddy Dharma Putra: Bali Perlu Angkutan Umum Terintegrasi

(Baliekbis.com), Bali ke depan memerlukan sistem angkutan umum yang terintegrasi guna mengatasi masalah transportasi seperti kemacetan. Tanpa adanya angkutan umum yang terintegrasi,  otomatis angkutan pribadi pasti akan terus melonjak baik itu roda dua maupun roda empat. Padahal pertumbuhan ruas jalan tidak seimbang dengan pesatnya pertumbuhan kendaraan pribadi. “Pertumbuhan sarana jalan di Bali kecil sekali, tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang begitu pesat,” ujar Ketua DPD Organda Bali, Eddy Dharma Putra di kantornya Jumat (14/7/2017) menanggapi keinginan pengusaha angkutan agar kebijakan umur angkutan ditinjau kembali.

Eddy Dharma Putra.

Dikatakan Eddy, jika Bali terus dijejali kendaraan-kendaraan pribadi, jelas kemacetan akan sulit dihindari akibat sarana jalan yang tak memadai. Ini yang mesti dipikirkan bersama. Campur tangan pemerintah dalam mencarikan solusi sangat diperlukan untuk memecahkan masalah angkutan ini. “Apalagi kalau dikaitkan dengan Bali sebagai daerah tujuan wisata, jelas kondisi kemacetan yang terjadi berdampak tidak menguntungkan bagi wisatawan yang berkunjung,” ungkap pemilik angkutan bus ini. Eddy menambahkan salah satu tolok ukur majunya sebuah kota adalah tersedianya transportasi umum dengan baik.

“Jika jaringan umum memadai, dimana pola trayeknya tersedia maka otomatis bisa menekan kemacetan selain dapat menekan biaya tinggi masyarakat dalam menggunakan transportasi,” tandasnya. Yang kini juga jadi persoalan angkutan adalah jaringan trayek yang kurang mendapat perhatian alias setengah-setengah, akibatnya masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. “Yang selama ini terjadi kan seperti itu tidak adanya pola jaringan trayek yang memadai. Misal, ada Sarbagita, tapi itu hanya berlaku di jalan jalan utama saja, sedangkan jaringan trayeknya atau transportasi pengumpannya tidak memadai sehingga kurang diminati. Maka tak mengherankan masyarakat lebih milih menggunakan kendaraan pribadi,” jelas Eddy. Ia menegaskan keberadaan angkutan umum dalam menyokong perekonomian masyarakat sangat penting selain merupakan bagian dari wajah pariwisata Bali.

Dijelaskan Eddy, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup angkutan umum yang ada di wilayahnya sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/2009 tentang Angkutan Umum. Sesuai amanat UU tersebut,  bagi angkutan yang umurnya mencukupi berdasarkan Permenhub ataupun Pergub batasannya sampai 25 tahun. Ia berharap pemerintah bisa memikirkan keberadaan angkutan seperti AKDP, AKAP, termasuk angdes seperti yang dilakukan provinsi lain yaitu bagaimana pemerintah bisa membantu peremajaan kendaraan melalui bantuan ataupun fasilitas yang diperlukan. “Kita bisa bercermin dari pemerintah DKI Jakarta, bagaimana mereka memaksimalkan transportasi umum dengan berbagai terobosan,” ujarnya. (bas)