Dugaan Suap, KPK Tahan Walikota Tanjungbalai

(Baliekbis.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, MS, Sabtu (24/4). Politikus PG itu dijebloskan ke penjara setalah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

MS bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, ia akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK menjerat penyidiknya yang berasal dari Polri, AKP SRP,  pengacara MH, dan Walikota Tanjungbalai MS. SRP dan MH diduga menerima suap dari MS sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar SRP membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI AS dalam kasus ini. KPK menduga AS meminta SRP agar membantu mengurus perkara MS di KPK.

KPK menduga, MS juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcw)