Dugaan Korupsi Sesajen Rp1 Miliar, IGM Diperiksa Penyidik Kejaksaan dengan 62 Pertanyaan

(Baliekbis.com), Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir.

Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan guna melengkapi berkas agar secepatnya kasus yang sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan (non aktif ) I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM sebagai tersangka ini masuk ke meja persidangan.

Terbaru, Senin (16/8/2021) IGM dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kasi Intel Kejari Denpasar didampingi Kasi Pidana Khusus I Nengah Asatawa seizin Kejari Denpasar Yuliana Sagala di hadapan wartawan mengatakan, IGM menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.30 Wita.

“Tersangka IGM datang didampingi tiga orang penasehat hukum. Ada 62 pertanyaan seputar, perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban bantuan BKK dalam kasus pengadaan aci aci ini,” jelas Kasi Intel.

Dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. “100 orang saksi ini di antaranya ada dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan,” ungkap pejabat asal Buleleng ini. Meski begitu, hingga berita ini dibuat, untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, penyidik belum pelu melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Untuk saat ini penyidik belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan,” tegasnya. Pun soal rencana pemeriksaan kembali terhadap tersangka, Kadek Hari mengatakan untuk saat ini masih dirasa cukup. “Tim akan berdiskusi lebih lanjut, melihat kembali hasil pemeriksaan seperti apa, apabila ada kekurangan, atau masih ada keterangan yang dibutuhkan maka akan kita periksa kembali,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, tersangka IGM usai diperiksa enggan berbicara sepatah katapun kepada wartawan. Namun kuasa hukumnya dari Hukum Lidiron yang diwakili  Komang Sutrisna, SH., membenarkan bila tersangka dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.

“Tapi apa saja pertanyaannya, kami tidak bisa membeberkan karena itu kewenangan penyidik, jadi silahkan tanyakan langsung ke penyidik saja,” ujar Komang Sutrisna yang didampingi rekannya, Wayan Sugiartha, SH dan Kadek Eddy Mertha Jaya, SH.

Ditambakannya, atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 UU Tipikor. “Pemeriksaan tambahan kami belum ada dikonfirmasi karena menurut kami pemeriksaan hari ini sudah cukup,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelian adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

“Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” terangnya.

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efisien.

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. (eli)