Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Marabose segera Disidangkan

(Baliekbis.com), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dengan nilai kerugian keuangan Daerah sebesar Rp.738.367.414 yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial IAH ke Pengadilan Tipikor Klas l Ternate, Selasa (29/11/22).

Pelimpahan perkara tersebut sebelumnya diawali dengan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada hari Senin 28 November 2022 terhadap dugaan tipikor dalam pertanggungjawaban pengelolaan dana desa pada Desa Marabose Kecamatan Bacan Kab. Labuha TA 2019-2020 dengan tersangka IAH (selaku mantan Kades Marabose Kec. Bacan Kab. Labuha Tahun Anggaran 2019-2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya Ahmad Djabid dan Rekan, tersangka tersebut langsung dibawa ke Ternate untuk dilakukan penahanan lanjutan di RUTAN Klas ll Ternate.

Perkara tersebut hari ini langsung dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kelas l Ternate untuk disidangkan. Selanjutnya Tim Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hakim untuk sidang. Adapun pelimpahan perkara ini dilakukan agar tersangka cepat mendapatkan keadilan dalam menghadapi perkaranya dan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menangani perkara dengan menganut asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan sebagaimana penjelasan pasal 56 KUHAP.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) sub Pasal 3 UU no 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor”. Dengan adanya pelimpahan perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor tersebut akan mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penggunaan keuangan desa tersebut.

Sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat pelaku lain untuk mempengtanggungjawabkan perbuatannya. “Kami mengimbau kepada kades-kades jangan lagi main-main dalam mengelola dana desa yang tidak sedikit tersebut. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bukan untuk kades pribadi melainkan itu uang negara yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga sebagai perwujudannya untuk pembangunan di desa dimana dana desa tersebut direalisasikan,” jelasnya.

Sehingga Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desanya wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa tersebut dengan membuat pertanggungjawaban keuangan desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip standar laporan keuangan desa secara bersih, transparan, efisien dan akuntabel.

“Apabila sampai hari ini masih ada (oknum kades) yang main-main dengan Dana Desa (DD) maupun ADD segera hentikan. Jika masih ada yang mencoba berani melanggar maka kami akan tindak tegas dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Ditegaskan siapapun yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut dan tidak ada tempat aman bagi pelaku. (udi)