Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 19 Saksi

(Baliekbis.com), Kasus dugaan penyelewengan uang di LPD Desa Adat Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir.

Yang terakhir, tim jaksa yang ditugaskan mengawal kasus ini telah memeriksa setidaknya 19 orang saksi. Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Suyatna, Kamis (18/11).

“Tadi sudah saya cek, memang benar sudah ada 19 saksi yang kami mintai klarifikasi,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka sembari enggan menyebutkan identitas atau dari instansi mana saja saksi yang sudah dipanggil itu.

Dikatakan pula, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Bahkan saksi yang akan dimintai keterangan dipastikan akan lebih dari 19 orang.

“Sekarang kan sudah 19 orang dan kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lagi, jadi saksi yang diperiksa bisa lebih dari 19 orang,” tegasnya.

Ditanya kapan perkara naik status jadi penyidikan,
Eka tidak berani memastikan. Dia hanya mengatakan, berharap di akhir tahun 2021 ini ada progres yang bagus sehingga kasusnya bisa naik ke penyidikan. “Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan oleh beberapa media, kisruh di tubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.

Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan Kabag Ekonomi Kota Denpasar termasuk LP LPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada WNA menaruh deposito sebesar Rp2 miliar.

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. (ist)