Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Jaksa Periksa Tiga Petugas LPD

(Baliekbis.com), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memeriksa 3 orang saksi dari LPD Desa Adat Serangan terkait dugaan korupsi di LPD Serangan.

“Hari ini, Senin tanggal 16 Desember 2021 tim penyidik memeriksa tiga orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021)

Tiga saksi yang diperiksa adalah KMJ yang menjabat di bagian kredit, NTD selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan dan KRS yang menjabat sebagai kolektor tabungan di LPD Desa Adat Serangan.

“Ketiga saksi ini diperiksa oleh penyidik hingga pukul 15.00 Wita. Mengenai apa yang didapat dari ketiga saksi ini, kami tidak bisa ungkap sekarang,” ujar Eka Suyantha.

Sementara itu dari sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 5 miliar ini pihak penyidik sejatinya telah mengantongi nama calon tersangka.

Soal ini tidak dibantah dan juga tidak dibenarkan oleh Kasi Intel. ”Kalau calon tersangka saya tidak berani bilang sudah ada atau belum, tapi kalau mengarah, sudah ada karena memang dalam kasus ini sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” jawabnya.

Namun yang jelas, kata Kasi Intel saat ini pihak penyidik telah memohonkan agar dilakukan audit penghitungan kerugian. ”Kalau permohonan penghitungan kerugian sudah mulai dilakukan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di media, kisruh di tubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020.

Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif. Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali itu masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan Kabag Ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar.

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD hanya tersisa Rp168 ribu dari aset Rp7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. (eli)