DTRP Denpasar Adakan Sosialisasi Perda Bangunan

(Baliekbis.com), Bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, budaya, jati diri manusia dan wajah Kota Denpasar. Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Bangunan Gedung di Kota Denpasar sesuai amanat Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005. Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar mengadakan sosialisasi Perda ini agar masyarakat luas dapat memahami aturan-aturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Denpasar.

Pelaksanaan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pada Selasa (20/12) di Gedung Santi Graha Denpasar. Kegiatan yang dihadiri pula Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Assisten II Setda Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Made Kusuma Diputra serta para undangan lainnya.

“Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri budaya lokal yang kreatif, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung harus mengacu peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung”. Demikian disampaikan Sekda Rai Iswara saat menyampaikan sambutan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra sekaligus membuka sosialisasi.

Setiap bangunan gedung lebih lanjut Rai Iswara mengatakan, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung yang termuat dalam Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 . “Kami sangat berharap dalam sosialisasi ini dapat dipahami intisari tentang peraturan Bangunan Gedung ini baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar Rai Iswara.

Rai Iswara mengatakan, dengan memahami peraturan ini kita dapat lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan di Kota Denpasar. Sehingga dapat terwujudnya bangunan- bangunan yang menjadi cerminan wajah Kota Denpasar dapat memiliki karakter desain yang khas dengan jati diri budayanya, andal, smart, dan serasi dengan lingkungannya.

Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Made Kusuma Diputra mengatakan, diadakannya sosialisasi Perda ini agar masyarakat luas dapat memahami aturan-aturan tentang penyelenggaraan bangunan di Kota Denpasar. Dengan pemahaman tersebut diharapkan bangunan-bangunan di Kota Denpasar memiliki karakter desain kreatif. Selain itu perda ini juga dipakai acuan bagi SKPD terkait dalam melaksanakan tertib administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung baik dalam tahap perencanaan, perijinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta pemeliharaannya.

Lebih lanjut Kusuma Diputra mengatakan, agar perda ini dapat dilaksanakan dengan sempurna diperlukan peraturan tambahan berupa Peraturan Walikota. “Saat ini kita mendapat pedampingan implementasi Perda Bangunan Gedung dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa penyusunan Perwali IMB, SLF dan Pendataan Bangunan dengan hasil draf berupa Perwali,” ujarnya. (eka/ist)