Drs. Madiadnyana: Pergub 40 Selamatkan Siswa

(Baliekbis.com), Pergub No.40  Tahun 2017 yang dikeluarkan Gubernur terkait PPDB direspons positif Kepala SMK PGRI 3 Denpasar Drs. Madiadnyana,M.M.  Madiadnyana yang cukup lama malang melintang di dunia pendidikan ini mengatakan Pergub itu bukan saja menyelamatkan siswa yang tak dapat sekolah, juga membantu sekolah swasta. “Kan siswa yang tak diterima di negeri, larinya ke sekolah swasta,” ujar Madiadnyana seraya menjelaskan adanya Kemendikbud terkait PPDB itu menjadikan penyebaran siswa lebih merata baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ditemui di sela-sela kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) bagi siswa baru SMK PGRI 3 Denpasar, Senin (10/7/2017),  Madiadnyana   mengatakan terbitnya Pergub itu sangat tepat guna mengakomodir calon siswa yang belum tertampung di sekolah khususnya mereka yang dari keluarga miskin, anak berprestasi serta siswa dari jalur zonasi. “Kita di swasta sebenarnya menerima hikmahnya dari Pergub itu. Yang penting Pergub dijalankan secara tepat yakni sekolah negeri harus menerima siswa yang betul-betul tidak mendapatkan sekolah. Pergub itu jangan sampai disalahgunakan sehingga tak terjadi perpindahan siswa dari swasta ke negeri,” tegasnya.

Terkait jalur zonasi/lingkungan yang sempat menimbulkan kegaduhan , Madiadnyana mengatakan sesungguhnya jalur zonasi ini bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Cuma namanya yang beda sebab esensinya sama. “Kalau pun ada kericuhan itu sifatnya kasuistis dan akibat masuknya banyak kepentingan dan unsur di sana,” ujarnya singkat. Namun demikian Madiadnyana menekankan ke depan, perlu ada semacam pemetaan dan sosialisasi secara intensif soal ini. “Ini kan juga terjadi karena minimnya pemahaman soal PPDB tersebut,” tambahnya. (bas)