Dr. Mangku Pastika: RUU Provinsi Bali Tunggu Uji Publik

(Baliekbis.com),Meski RUU Provinsi Bali tidak berada dalam 50 rancangan undang-undang atau RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, namun masyarakat Bali diminta tetap berupaya dan selalu kompak
mengawal agar RUU itu bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau pun nanti terpaksa mundur 2021 baru dibahas, kita harus tetap berjuang dan berusaha terus. Banyak hal yang bisa disiapkan dari sekarang sebelum RUU itu jadi UU nantinya,” ujar Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat FGD “Penyerapan Aspirasi dan Upaya Memaksimalkan Perjuangan RUU Provinsi Bali oleh Dr. Made Mangku Pastika,M.M. Anggota DPD RI Perwakilan Bali Bekerja Sama dengan Parpol, Staf Ahli Hukum Pemprov Bali, Biro Hukum Setda Bali, Akademisi dan Tokoh Masyarakat”, Senin (2/3/2020) di Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali, Renon Denpasar.

Dalam FGD tersebut hadir akademisi di antaranya Dekan FH Unud Prof. Dr. Arya Utama, Dr. Subanda, sejumlah politisi serta budayawan Putu Suasta dan Prof. Damriyasa selaku Koordinator Kelompok Ahli Pemprov Bali. Menurut Mangku Pastika yang juga mantan Gubernur Bali ini, memang ada janji tahun 2020, RUU ini akan dibahas.

Tapi kalau melihat beban DPR dimana sudah ketok palu 50 RUU prioritas 2020, ada kemungkinan RUU Provinsi Bali bisa mundur. “Seandainya ini lama, maka harus disiapkan rancangan perda yang menjadi turunan dari UU ini. Sehingga ketika sudah disahkan, maka kita sudah siap,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Di awal kata pengantarnya, Dr. Mangku Pastika mengatakan pertemuan ini sebagai sambung rasa, urun rembug untuk memberi kontribusi Bali ke depan. Dikatakan saat ini dari aspek materi substansinya dan alasan, RUU Provinsi Bali ini semua sudah bisa menerima. Bahkan saat ini RUU tersebut sudah di tangan Komisi II setelah diserahkan Tim Badan Keahlian DPR RI.

“Jadi nanti kita menunggu uji publik. Ini harus disiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika tim turun, kita sampai tak tahu tentang isi RUU tersebut,” jelasnya.

Mengantisipasi hal itu, budayawan Putu Suasta menyarankan agar ada sosialisasi melalui media massa. Alumnus Cornell University mengatakan ada hal penting yang perlu dipikirkan pemimpin Bali ke depan, seperti tingginya alih fungsi lahan, masalah pedagang pasar, kebudayaan (bahasa) yang terancam hilang serta terjadinya desentralisasi fiskal. “Pariwisata Bali begitu besar mendatangkan uang, tapi kemana larinya itu,” tanya jebolan Fisipol UGM ini.

Dalam FGD yang dipandu dosen Unwar Wayan Wiratmaja,MSi.,
dari Biro Hukum Setda Bali menyampaikan
pada tanggal 21 Pebruari 2020, substansi RUU Provinsi Bali ini sudah dibahas tim badan keahlian DPR RI dan hampir tak ada masalah. Dikatakan pengajuan RUU karena UU No.64
Tahun 1958 merupakan produk RIS yang sudah tak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

Prof. Damriyasa mengatakan materi RUU Provinsi Bali sudah ditangan Komisi II. Proses selanjutnya akan ada uji publik. “Yang perlu sekarang adalah kekompakkan untuk dukung RUU ini. UU ini akan mengatur kita, masak kita sampai tidak tahu,” ujarnya.
Akademisi Prof Arya Utama mengatakan UU ini bukan otsus, atau otonomi istimewa. Tapi desentralisasi asimetris.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang peserta sempat mempertanyakan kontribusi sembilan wakil rakyat Bali yang duduk di DPR RI serta anggota DPD RI lainnya. “Saya yakin semua sudah sepakat, sebab RUU ini masalah penting bagi Bali ke depan,” ujar Mangku Pastika. (bas)