Dr. Mangku Pastika, M.M.: Perlu Percepat Investasi untuk Lapangan Kerja dan Tingkatkan Pendapatan

(Baliekbis.com), Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah daerah jangan terlalu berharap banyak anggaran dari pusat.

“Pembangunan daerah bisa mengalami stagnasi akibat anggaran yang terbatas. Jadi kita tak bisa terlalu berharap pusat karena kondisi saat ini. Penting ada investasi dan terobosan untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika, M.M. saat Kudapil (Kunjungan Daerah Pemilihan) BULD, Jumat (9/7) yang berlangsung secara vidcon dari Kantor DPD RI di Renon.

Vidcon mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah untuk Memudahkan Berinvestasi sebagai Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” yang menghadirkan narasumber Biro Hukum Provinsi Bali, Bapenda Bali dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Prov. Bali dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.

Kudapil Dr. Mangku Pastika merupakan tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah) baik untuk memantau dan mengadvokasi agar peraturan di daerah tak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, juga bisa akomodir kepentingan daerah yang berbeda beda. “Perlu harmonisasi agar kepentingan daerah terakomodasi dan tidak bertentangan sehingga aturan yang ada memberi manfaat yang besar,” jelas Mangku Pastika.

Dikatakan dalam UU Cipta Kerja yang sudah diresmikan, terdapat 72 UU yang digabung menjadi satu dalam rangka menciptakan investasi. Investasi ini sangat penting. “Kita perlu investasi, karena kalau tak ada investasi maka tak ada lapangan kerja dan tak ada income. Jadi semua sumbernya dari investasi,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Diakui, dulu sebelum pandemi Covid-19 ini, Bali bisa menolak investor. Hal itu dimungkinkan karena lapangan kerja sudah banyak. Ini terlihat dari banyak tenaga kerja luar masuk dan pendapatan juga tinggi. Bahkan pengangguran di Bali sangat rendah.

“Sekarang dengan kondisi yang ada, masuknya investor sangat penting. Namun harus jelas model investasinya seperti apa. Kemungkinan hambatan dan masalahnya apa sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Kapolda Bali ini memuji kinerja Bapenda Bali yang melakukan terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatannya. Sebagaimana diungkapkan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bali Ida Ayu Putriani,SSTP, MSi. yang mengakui pandemi Covid sangat berdampak terhadap pendapatan daerah.

Dari target Rp3,1 triliun, dalam semester I ini baru tercapai Rp1,4 triliun (44 persen). Meski demikian berbagai terobosan dilakukan untuk mendongkrak pendapatan. “Dari terobosan itu ada pemasukan Rp200 miliar dari potensi Rp300 miliar. Sumbernya antara lain diskon bagi penunggak pajak. “Dalam program ini ada 9 ribu kendaraan yang ikut diskon pajak,” jelasnya. Juga ada pembebasan BBNKB 2, bagi kendaraan pelat luar untuk mutasi. Bapenda juga memberi kemudahan pada UMKM dan seni budaya di tengah covid ini sesuai dengan UU Cipta Kerja, berupa pembebasan tarif dan retribusi pemakaian aset daerah seperti Art Centre.

Sememtara Kasubbag Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya Ida Ayu Swasti Susanthi Widhana mengatakan Biro Hukum telah merespons dengan terbitnya UU Cipta Kerja antara lain menyangkut perizinan berusaha di daerah untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Namun diakui ada kendala seperti perizinan berusaha belum semua terangkum dalam OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Bali A.A.N. Oka Sutha Diana mengatakan menyangkut peraturan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan 14 OPD teknis yang terkait. Namun masih ada
kendala karena Permen belum seluruhnya keluar. “Yang baru turun 8, sehingga ada 6 Permen belum turun. Ini masih ditunggu dan kami berharap DPD RI,” tambah mantan Karo Humas dan Protokol Provinsi Bali ini. Demikian pula terkait investasi pihaknya sudah mendata di masing kab/kota.

Terkait Permen (Peraturan Menteri) yang belum turun, menurut Mangku Pastika, bisa disikapi dengan melaksanakan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Jadi jangan sampai terhambat. Asal PP-nya sudah sesuai. “Memang penting adanya jemput bola. Apalagi Presiden Jokowi sudah menerbitkan Satgas Percepatan Investasi yang menginginkan investasi bisa berjalan lancar,” ujar Dr. Mangku Pastika. (bas)