Dr. (c) I Made Sari, S.H.,M.H.,CLA: Putusan MK Luar Biasa Kabulkan Permohonan Judicial Review yang Diajukan BPR

(Baliekbis.com), Putusan MK mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office, Denpasar, di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, S.H., M.H., CLA dengan tim lawyer berjumlah 7 orang pada hari Rabu, tertanggal 29 September 2021 tentang hak BPR dalam membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya adalah putusan yang luar biasa.

“Itu putusan MK yang berani menentang keterangan DPR dan keterangan Pemerintah dalam persidangan. Padahal DPR dan Pemerintah menerangkan bahwa permohonan Judicial Review dari BPR Lestari melalui Kuasa Hukumnya adalah tidak memiliki legal standing, tidak terjadi kerugian konstitusional, dan Undang-Undang Perbankan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Dr. (c) I Made Sari kepada wartawan, Jumat (1/10) terkait Putusan MK mengenai permohonan Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office.

Di samping berani bertentangan dengan keterangan DPR dan Pemerintah, juga berani bertentangan dengan Keterangan Ahli yang disampaikan oleh Pemerintah yang mengatakan bahwa permohonan Judicial Review adalah tidak memenuhi legal standing karena permohonan itu termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dengan Majelis Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa BPR dapat membeli agunan kredit macet nasabahnya sehingga bertentangan dengan Pemerintah, DPR, dan bertentangan dengan Ahli dari Pemerintah, maka putusan ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Putusan yang luar biasa ini akhirnya memberikan persamaan perlakuan antara BPR dengan Bank Umum sehingga tidak ada perbedaan perlakukan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 28 UUD 1945, hak BPR maupun hak Bank Umum mempunyai hak yang sama di depan hukum untuk mengambil alih agunan melalui lelang terhadap agunan kredit macet nasabahnya dan mengembalikan kembali hak BPR karena sama-sama Bank.

Dr. (c) Made Sari menambahkan dengan adanya putusan Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali maka seluruh BPR yang ada di Bali dan yang ada di Indonesia, sejak hari Rabu, tanggal 29 September 2021, mendapatkan angin segar bahwa BPR dapat mengambil alih agunan melalui lelang, sama seperti hak dari Bank Umum dapat mengambil alih agunan nasabah kredit macet melalui lelang.

Putusan ini tentu sangat berguna bagi BPR di seluruh Indonesia untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat kredit macet yang terkait dengan lelang agunan.

Dijelaskan selama ini BPR yang ada di Bali maupun di Indonesia, saat bank tersebut melelang kredit macet yang tidak ada peserta pembeli lelang yang berminat, akhirnya lelang tidak bisa dilaksanakan.

Berbeda halnya dengan Bank Umum, apabila Bank Umum tidak ada peserta pembeli lelang, maka bank umum dapat membeli agunan yang dilelang tersebut, sedangkan BPR tidak diperkenankan oleh Kantor Lelang.

“Itulah yang menjadi persoalan sehingga BPR mengalami masalah kalau agunannya tidak bisa dilelang dan BPR sendiri tidak bisa membeli sehingga kredit macet tidak bisa diselesaikan.
Keadaan ini telah berlangsung cukup lama, sejak UU Perbankan yang pertama yaitu UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ini yang cukup sulit, BPR Lestari memutuskan untuk mengajukan Judicial Review melalui Kantor Hukum Sari Law Office, Denpasar di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, S.H., M.H., CLA bersama tim lawyer yang berjumlah 7 orang. Putusan dengan No. 102/PUU-XVIII/2020 ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 29 September 2021. Dengan adanya putusan MK yang berlaku seketika itu juga saat dibacakan, maka terjadilah babak baru keberadaan BPR di Indonesia. (bas)