DPRD Bali Anggarkan Dana Cadangan Erupsi Gunung Agung Rp 40 M

(Baliekbis.com), Gubernur Mangku Pastika mengatakan terkait dana cadangan erupsi Gunung Agung untuk para korban pengungsi sudah bisa digunakan. Karena telah disesuaikan payung hukum yang berlaku sesuai kebijakan Provinsi Bali. Jadi intinya dana cadangan untuk korban pengungsi sepenuhnya sudah bisa digunakan,”ujar Anggota Komisi III DPRD Bali, I Wayan Adnyana, SH, Senin (11/12).

Dikatakan, dana cadangan yang diprioritaskan untuk korban pengungsian di Kabupaten/Kota di Bali sudah bisa dikeluarkan. Khusus di DPRD Bali sendiri untuk tahun 2017 sesuai anggaran APBD yang diajukan untuk dana cadangan masih nominalnya Rp 10 miliar.”Karena pada saat memasuki tahun 2017 awal kondisi Gunung Agung statusnya masih belum awas, makanya pemerintah belum berani menganggarkan dana besar,”ucapnya.

Lebih lanjutnya, dipastikan tahun 2018 sesuai anggaran yang sudah diajukan oleh DPRD Bali untuk dana cadangan erupsi bencana Gunung Agung ada peningkatan yakni mencapai Rp 40 miliar melalui dana APBD. Karena bencana ada di Karangasem, maka Kabupaten Karangasem yang lebih bertanggung jawab dalam pelaksanan dana cadangan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. “Sementara DPRD Bali sifatnya hanya sebatas mengawasi terkait penggunaan dana cadangan untuk korban pengungsian,” terangnya.

Dijelaskan, soal penggunaan dana cadangan jika Kabupaten Karangasem tidak mampu, maka Pemerintah Provinsi (Pemrov) dirasakan siap. “Karena dana cadangan untuk korban erupsi yang dikelurkan oleh Pemrov Bali melalui APBD jumlahnya tidaklah kecil,”jelasnya. Ditambahkan, dengan kondisi yang tidak menentu seperti sekarang ini, pihaknya berharap agar seluruh komponen masyarakat bisa berjuang maksimal. “Begitu pula orang kita yang ada di pusat agar bisa berjuang khusus untuk Bali,” tegasnya. (sus)