DPD RI Gelar FGD di Pemkot Denpasar

(Baliekbis.com), Untuk mengetahui permasalahan dan urgensi tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Focus Group Discussion penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU tentang partisipasi masyarakat. Diskusi yang bertujuan untuk mendengar pendapat dan masukan ini melibatkan berbagai steak holder, yakni Akademisi, DPRD, Perwakilan OPD Pemerintah Kota Denpasar, Pratiksi, masyarakat dan LSM. Kegiatan ini dibuka secara resmi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Denpasar I Made Toya mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharawijaya Mantra di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Jumat (25/1).

Dalam sambutan tertulis Walikota Denpasar yang di bacakan I Made Toya mengatakan, sebagai amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Ketentuan konstitusi tersebut menyiratkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia harus berdasarkan prinsip tersebut maka segala kebijakan keputusan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus berorientasi pada kedaulatan rakyat dan hukum. Tertib pembentukan produk Hukum Daerah harus dikawal sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya kedalam lembaran negara maupun berita negara.

I Made Toya menambahkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung oleh komponen masyarakat menunjukan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak diakomodir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar sangat mengapresiasi dengan diadakan FGD di Denpasar yang membahas tentang RUU Partisipasi Masyarakat. “Untuk itu kami mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti Focus Group Discussion dengan baik dan mendiskusikan hal-hal yang kurang jelas dengan para narasumber,’’ harap Made Toya.

Senator DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Tim dari DPD RI yang telah memilih Kota Denpasar, Bali sebagai lokasi dilaksanakanya FGD ini. Dimana, Bali sebagai wilayah dengan keberagaman dan kebuadayaanya yang khas diharapkan mampu memberikan gambaran dan turut menjadi bagian dalam pembentukan UU Partisipasi Masyarakat sehingga tepat sasaran.

Pimpinan PPUU DPD RI Prof. Dr. John Pieris, SH, M.S mengatakan dalam perencanaan pembangunan, Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara undang-undang Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga telah mengatur bentuk partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai rancangan undang-undang sampai dengan peraturan daerah.‘’Bagi PPUU kita menjadikan semua konten itu sebuah Undang-undang pokok yaitu Undang-undang partisipasi masyarakat, dari situ turun UU PPUU untuk menaikkan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan ,’’ ujarnya.

Pihaknya menmbahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu proses atau tahapan untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan dan urgensi tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara Indonesia. Ia menargetkan yang menjadi fokus dalam pelaksanaan kunjungan kerja ini adalah menginventarisasi permasalahan dan urgentitas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Tersusunnya daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat. (ayu)