Dokter Ahli Utama RSUD Wangaya Dilantik

(Baliekbis.com), Untuk yang pertama kalinya Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pelantikan pejabat fungsional Ahli Utama kepada satu Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Rabu (22/11). Bertempat di Ruang Pertemuan RSUD Wangaya, acara Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama kepada Dokter ini berlangsung dengan hikmat. Dimana Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra melantik langsung dr. I Ketut Suryana, Sp.PDKAI, dari pejabat fungsional Ahli Madya menjadi pejabat fungsional Ahli Utama. Yang mana Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama ini merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/M Tahun 2017, Tanggal 26 Oktober 2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Walikota Rai Mantra mengucapkan selamat kepada dr. Suryana yang telah dilantik, untuk mengabdi kembali selama lima tahun kedepan di RSUD Wangaya, yang mana RSUD Wangaya sekarang ini sudah masuk katagori Rumah Sakit dengan Tipe Pendidikan Plus, jadi sudah bisa para dokter mengabdi sampai maksimal usia 65 tahun di RSUD Wangaya. “Untuk itu diharapkan kepada para dokter yang ada di RSUD Wangaya khususnya Dokter Ahli Utama yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya melayani masyarakat, selain itu juga harus rajin menginput administrasi RSUD agar bisa mencapai tingkat kerja secara maksimal,” ujar Rai Mantra.
Selain itu, Rai Mantra juga meminta kepada RSUD Wangaya untuk terus meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat dan tingkat profesionalisme kerja yang lebih baik lagi, apalagi sekarang ini RSUD Wangaya sudah melaksanakan pembaharuan pembangunan gedung. Ini harus di imbangi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pola pikir yang baru serta maju. Dan untuk manajerial, harus ada konsultan-konsultan yang masuk untuk memberikan evaluasi pengembangan dari pada SDM itu sendiri. Itulah yang harus dilaksanakan sekarang, karena RSUD Wangaya sekarang ini telah bertransformasi dari Rumah Sakit non pendidikan menjadi Rumah Sakit dendan Tipe Pendidikan Plus. Sementara Direktur RSUD Wangaya, dr. Setiawati Hartawan, mengatakan pelantikan ini terkait dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, yang mana diharuskan ada pelantikan untuk pejabat Ahli Madya menjadi Ahli Utama. Dimana sebelumnya di Denpasar pejabat Ahli Utama belum pernah ada, dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2017 ini bisa dilaksanakan pelantikan pejabat Ahli Utama yang bersifat harus. “Dengan pelatikan ini, para dokter spesialis yang memang tenaganya masih sangat dibutuhkan yang tadinya batas usia‎ pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun. Dan ini merupakan yang pertama ada di Denpasar, yang setahu saya di Indonesia baru beberapa daerah yang melaksanakannya,” ungkap dr. Setiawati. (ays’)