Ditetapkan Mandiri, Disperindag Gianyar Rutin Tera Ulang

(Baliekbis.com), Sejak ditetapkan mandiri untuk tera sendiri mulai pertengahan tahun lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar terus menyasar pasar untuk melakukan tera ulang. Kali ini, Senin (31/7) Disperindag Kabupaten Gianyar melakukan tera ulang di Pasar Payangan, Kecamatan Payangan, Gianyar. Kepala Dinas Perindag, I Wayan Suamba mengatakan, tera ulang memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. “Dua belah pihak dapat keuntungan,  pedagang diuntungkan dengan timbangan yang pas,  karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Hal ini tentu merugikan pedagang,” kata Suamba.

Kemudian konsumen dapat pula diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang di tentukan dalam pembelian barang. Wayan Suamba mengatakan tera mandiri di Kabupaten Gianyar dimulai dari tahun 2012. Tahun 2013 dan 2014 dilakukan diklat penera serta melaksanakan persiapan lainnya sehingga tanggal 2 Desember 2014 Gianyar ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Tahun 2015 Disperindag terus melakukan pembenahan dengan menyiapkan alat dan SDM. Pada tanggal 26 mei 2017 Kabupaten Gianyar mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU). Akhirnya tanggal 10 Juli ditetapkan mandiri untuk tera sendiri.

Lebih lanjut Suamba menjelaskan tera di Pasar Payangan kali ini merupakan tera ke-18 tahun ini dari 45 kali sidang tera ulang yang diagendakan. Suamba berharap kepala pasar mampu menggugah pedagang biar sadar untuk rutin melakukan tera ulang karena tidak ada gunanya mencurangi timbangan. Di samping itu, Kepala Pasar Payangan Wayan Eka Jaya menyambut baik langkah dari Disperindag, karena dengan diadakannya tera ulang ini akan terbangun suatu kepercayaan konsumen untuk berbelanja di Pasar Payangan. Lebih lanjut Eka Jaya menjelaskan bahwa pedagang di Pasar Payangan rutin dan tertib melakukan tera setiap tahunnya. (abg)