Dit. Polairud Polda Bali Tangkap Tujuh Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau

(Baliekbis.com), Tim Subdit Gakkum Dit. Polairud Polda Bali menangkap 7 orang dan menyita 36 ekor penyu hijau yang dilindungi di perairan Serangan, Sabtu (11/7/2020).

Penyu yang akan diselundupkan dengan perahu jukung diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK. Dari interogasi pelaku, penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada Muhayat.

Tim Subdit Gakkum Dit. Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa 1 perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor penyu hijau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan.” tutur Dir. Polairud Polda Bali.

Selanjutnya 36 ekor penyu tersebut ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali. “Sedangkan 7 pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum, pungkasnya.(bro)