Disomasi Togar, Villa Sanctus Akhirnya Dikosongkan

(Baliekbis.com), Puluhan orang yang diduga TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal dari Tiongkok yang sebelumnya menempati Villa Sanctus, Uluwatu, Badung akhirnya mengosongkan vila itu.

Hengkangnya puluhan TKA ilegal itu, setelah kuasa hukum pemilik vila, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. melakukan somasi kepada penyewa dan pihak Kedutaan Tiongkok di Indonesia serta ramainya pemberitaan Villa Sanctus dijadikan markas TKA ilegal dari Tiongkok.

“Pemberitaan booming sampai ke mancanegara. Dan informasinya sekarang mulai ada pengosongan di vila. Pekerja ilegal tersebut mengeluarkan barang-barangnya dari vila. “Informasinya mereka menyewa tempat baru yang jaraknya tak jauh dari vila,” terang Togar Situmorang saat ditemui di kantornya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Sabtu (3/11).

Soal somasi yang dikirimkan ke pihak penyewa di Tiongkok, Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu mengatakan sudah ada respon dari penyewa. Mereka menyatakan akan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan para pekerja Tiongkok  yang diduga ilegal ini. Tapi hal itu tidak menghilangkan akibat hukum baik secara perdata atau pidana dari penelantaran dan kelalaian yang dilakukan di vila itu. Contohnya, kata Togar, orang korupsi walau sudah mengembalikan uang hasil kejahatannya tetap tidak menghapus masalah hukumnya.

“Agen PMA itu mau berjumpa dengan owner. Bilang ingin memperbaiki. Tapi tidak ada hubungan lagi, sudah telanjur somasi dan akan kami laporkan juga ke kepolisian,” terang  Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu.

Dijelaskan saat sewa menyewa dilakukan kondisi vila dalam keadaan terawat baik. Semua barang-barang dan isi vila pada posisinya dengan kondisi bagus dan sempurna. Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033. Namun baru berjalan 1 tahun ternyata vila itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan stafnya untuk melihat langsung ke lokasi vila. “Ternyata benar, vila tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya. Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor,” terang Togar
Togar menjelaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

“Kini walau ada perbaikan vila, tidak akan seperti kondisi awal. Barangnya tidak original lagi. Selama ini penyewa kemana aja. Kok kita kasi sewa vila baik-baik malah disia-siakan,” kata Togar geram. Penyewa mestinya  memonitor dan punya kewajiban menjaga kondisi vila.  Paling tidak, imbuh Togar, jangan buat masalah hukum baru dengan menampung tenaga kerja ilegal.
“Jadi kami ingin mengambil hak kami atas vila itu. Jangan sampai disalahgunakan menampung pekerja ilegal. Kalau ada masalah hukum kita yang repot,” imbuh Togar yang juga dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dijelaskan dalam perjanjian disebutkan vila disewa untuk kegiatan wedding dan fotografi tapi dalam perjalanannya disalahgunakan. “Isi kontrak bagus dan berkekuatan hukum tapi implementasinya yang disalahgunakan. Jadi takut kalau ada permasalahan hukum yang merugikan pemilik maka saya ditunjuk sebagai kuasa hukum,” imbuh pecinta olahraga dan Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

Togar juga meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di vila tersebut. Kepolisian Daerah Bali juga diminta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan informasi terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan. “Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah dan juga memberantas mafia dan oknum aparat ataupun oknum imigrasi yang terlibat dalam menyelundupkan dan melindungi pekerja asing ilegal ini,” tandas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. (tmc)