Diskop UMKM Pasang Baliho Bubarkan 68 Koperasi

(Baliekbis.com), Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar memasang Baliho ukuran 2,5 x3 meter di masing masing kantor kecamatan dan kantor dinas koperasi dan umkm jalan mulawarwan lumintang yang berisi koperasi yang telah dibubarkan oleh tim penyelesai yang dibentuk oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., didampingi Kabid Bina Kelembagaan Koperasi, Anom Prasetya, di sela-sela pemasangan baliho pengumuman pembubaran 68 koperasi di depan Kantor Camat Denpasar Utara, Selasa (10/12) kemarin, mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan tahapan-tahapan dari proses  pembabaran koperasi yang sudah tidak ada aktivitas lagi.

Dari awal ke-68 koperasi tersebut tidak beroperasi dan tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sehingga diusulkan ke Kemenkop UKM untuk dibekukan badan hukumnya. ”Pencabutan badan hukum koperasi sesuai aturan yang ada kewenangannya ada di kemekop UKM. Proses selanjutnya diserahkan ke daerah untuk memverifikasi dengan membentuk tim penyelesasian untuk meyakinkan apakah koperasi yang kita usulkan benar-benar sudah tidak beroperasi lagi,’’ kata Erwin Suryadarma.

Menurutnya, pemerintah tegas membubarkan koperasi yang tidak aktif dan tidak jelas alamat kantornya. Tujuannya agar mendapat data yang valid koperasi yang benar-benar masih aktif. Artinya, jangan sampai data jumlah koperasinya banyak namun kenyataannya tidak semua koperasi aktif yang dihimpun melalui data yang ada by name by adress. Di samping itu, pemerintah berkeinginan menciptakan koperasi yang berkualitas, bukan jumlahnya banyak tapi koperasinya tidak berkualitas. Karena itu, pembubaran koperasi yang tidak aktif akan terus dilakukan.

”Kami sekarang mengumumkan 68 nama-nama koperasi yang dibubarkan lewat pemasangan baliho di masing masing kecamatan dan kantor Diskop UMKM Kota Denpasar agar diketahui oleh masyarakat atau nasabah koperasi tersebut. Jika sampai tanggal 22 Desember 2018 tidak ada pengurus koperasi keberatan otomatis nama-nama koperasi yang diumumkan sah tidak ada badan hukumnya alias bukan koperasi lagi,” ujar Erwin Suryadarma.

Dia mengakui, dari 79 koperasi yang diajukan ke kemenkop UKM dibubarkan atau dibekukan badan hukumnya dan setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata 11 koperasi aktif kembali beroperasi. Dari 11 koperasi tersebut ada dua koperasi pindah alamat ke Kabupaten Badung, namun satu diantaranya minta dibubarkan. Ada satu koperasi yang tidak aktif, namun masih tersangkut masalah dengan pihak ketiga sehingga belum bisa dibubarkan.

”Kami mengimbau kepada masyarakat atau anggota koperasi yang telah dibubarkan agar hati-hati jika ada petugas yang memungut tabungan ke rumah. Jangan percaya begitu saja dan bisa ditanyakan ke kantor Diskop UMKM untuk kejelasan koperasi yang telah dibubarkan,’’ ucapnya. Anom Prasetya mrnambahkan, koperasi yang bangkit lagi akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut sehingga dapat berjalan dan berkembang dengan bagus. ”Kami berharap koperasi yang sebelumnya tidak aktif dan mau aktif kembali agar rutin mengikuti pelatihan dan pendidikan. Mengingat SDM pengelolanya masih perlu ditambah pengalaman tentang perkoperasian. Karena bisa memanfaatkan dana pendidikan untuk menjadi peserta diklat,” harap Anom Prasetya saraya menjelaskan, proses pembubaran koperasi harus sesuai aturan dan perlu waktu agar tidak menyalahi presedur yang ada. (ewn)