Diskop Denpasar Usulkan Pembubaran 77 Koperasi

(Baliekbis.com), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengusulkan pembubaran sekaligus mencabut badan hukum atas 77 koperasi dari 1.128 koperasi yang ada ke Kementrian Koperasi UKM. Pasalnya, koperasi tersebut sudah tidak beroperasi dan alamat kantornya juga tidak jelas.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Kamis  (30/3/2017) mengatakan, koperasi yang diusulkan dibekukan badan hukumnya tersebut sama sekali tidak memiliki kegiatan dan operasional.
Sehingga keberadaan koperasi tersebut akan dapat merusak citra koperasi yang sehat dan masih beroperasi.
Menurut Erwin Suryadarma, tindakan tegas yang diambil terhadap koperasi-koperasi yang sudah mati suri dan tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) serta tidak pernah melaporkan hasil RAT menjadi prioritas utama dalam pembinaan. Bila langkah terakhir koperasi tersebut sudah tidak bisa dibina maka diambil langkah diusulkan ke Kemenkop UKM Pusat untuk dibubarkan.
“Kami tidak menginginkan banyak koperasi, tapi jumlah anggota koperasi diharapkan semakin banyak. Sehingga menunjukkan koperasi tersebut berkualitas,’’ ujar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini. Erwin Suryadarma menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 25 dan 26 batas akhir koperasi primer melaksanakan RAT sampai akhir Maret 2017 ini. Untuk itu, ia meminta kepada gerakan koperasi yang belum menggelar RAT agar segera melaksanakannya sesuai AD/ART.
Setelah itu, pihaknya akan menurunkan tim pengawas melakukan monitor bagi koperas-koperasi yang belum melaksanakan RAT.  “Kami akan mencari tahu mengapa koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT. Apa penyebab dan masalahnya kami akan mencari solusi atau jalan keluar agar koperasi tersebut bisa melaksanakan kewajibannya,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.
Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, pihaknya terus meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi bukan kuantitas. Sehingga koperasi yang ada terus maju lewat pembinaan dan bimbingan. Seperti memberi pelatihan, penguatan dan pelatihan bidang usaha. Pelatihan dan pembinaan yang diberikan itu sangat penting agar ke depan koperasi tersebut kuat menghadapi persaingan global MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). “Kami harus mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang sama sekali tidak memiliki kegiatan atau operasional. Kalau ini dibiarkan akan dapat merusak citra koperasi di mata masyarakat,’’ kata Erwin Suryadarma.
Erwin Suryadarma menambahkan, koperasi yang aktif beroperasi sampai Maret ini sebanyak 1.051 koperasi. Sedangkan 77 koperasi yang tidak aktif sudah diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM untuk dicabut badan hukumnya. Karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 dan Permenkop RI no.15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam koperasi  maka koperasi yang mempunyai usaha simpan pinjam wajib mengurus izin simpan pinjam. Karena masih minim koperasi-koperasi yang ada di Denpasar mencari izin simpan pinjam. “Dari 10.51 yang aktif di Denpasar baru 200 koperasi yang mengajukan permohonan izin simpan pinjam dan sisanya belum,’’ terangnya.
Dia menegaskan, koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam wajib hukumnya mengantongi izin simpan pinjam. Kalau tidak maka koperasi tersebut tidak boleh melakukan kegiatan simpan pinjam. Koperasi yang sah bisa melaksanakan simpan pinjam harus yang sudah memiliki izin lengkap. “Kami mengimbau kepada seluruh gerakan koperasi agar segera mengurus izin simpan pinjam. Jika ini tidak dilakukan akan dikhawatirkan koperasi yang tidak memiliki legalitas izin simpan pinjam tidak boleh melakukan simpan pinjam,’’ tegas Erwin Suryadarma. (win)