Disebut Bandar Narkoba, Pengacara Hendra Kurniawan Protes

(Baliekbis.com), Kuasa hukum Hendra Kurniawan terpidana kasus narkoba yang beberapa waktu lalu dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, Agus Dwi Hariyanto,S.H., M.H. tidak terima kliennya disebut bandar narkoba.

Pengacara yang akrab disapa Hariyanto ini pun bertanya, dari mana media mengetahuinya atau mendapatkan data bila Hendra Kurniawan adalah bandar narkoba?

“Dasar media menyebut klien kami (Handra Kurniawan) adalah bandar narkotika itu apa,” kata Hariyanto bertanya-tanya. Karena itu, ia mengaku sangat keberatan atas sejumlah pemberitaan yang menyebut Hendra Kurniawan adalah bandar narkoba.

Dikatakan pula, jika melihat barang bukti narkoba pada saat Hendra ditangkap petugas BNN yaitu 420 gram sabu, maka sangat tidak masuk akal bila lantas disebut sebagai bandar narkoba.

“Di samping itu saat berada dalam Lapastik Bangli, yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan aktivitas atau transaksi narkoba, jadi dari mana bisa dibilang bandar,” terang Hariyanto, Kamis (14/10/2021).

Karena itu, Hariyanto berharap agar media yang menyebut Hendra Kurniawan adalah bandar untuk meralat atau memperbaiki penyebutan kata bandar narkoba itu.

“Bagi kami tidak ada dasar kuat yang menyebut bahwa Hendra Kurniawan adalah bandar,” harapnya.

Sementara menyangkut soal pemindahan kliennya ke Lapas Nusa Kambangan, Hariyanto mengatakan itu bukan persoalan yang harus dibesarkan-besarkan.

“Soal perpindahan ini kan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. (ist)