Disdikpora Dirikan Posko, Berikan Informasi Seputar PPDB

(Baliekbis.com), Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020, Disdikpora Kota Denpasar turut mendirikan Posko PPDB yang berlokasi di Ruah Pintar, Kota Denpasar. Pendirian posko tersebut diharapkan dapat menjadi wahana bagi siswa dalam mendapatkan informasi seputaran PPDB Kota Denpasar tahun 2019 ini. Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan didampingi Sekdisdikpora Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara di Denpasar, Selasa (19/6).

Lebih lanut dijelaskan Gunawan, PPDB tahun 2019 ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 28 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Tamman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menangah Pertama. Dimana terdapat beberapa jalur yang ditetapkan yakni Jalur Siswa Kurang Mampu, Jalur Zonasi Lingkungan Jarak Terdekat, Jalur  Zonasi Wilayah Kawasan, Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB, serta Jalur Perpindahan Orang Tua.

Gunawan menjelaskan, saat ini Verifikasi data PPDB telah terlaksana sejak Senin, 17 Juni hingga 19 Juni yang mana calon siswa diberikan nomor Token untuk mengakses pendaftaran PPDB Kota Denpasar tahun 2019. Dengan demikian, seluruh tahapan akan dilanjutkan dengan pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik serta Penghargaan PKB  pada 20-22 Juni, Pendftaran, Pendaftaran Calon Peserta Didik Kurang Mampu dan Inklusi serta Zona Lingkungan Jarak terdekat pada 24-25 Juni, serta Jalur Zonasi Wilayah Kawasan pada 27-29 Juni.

Gunawan mengatakan, guna mendukung suksesnya pelaksanaan PPDB Tahun 2019 ini, pihaknya akan mendirikan Posku Terpadu PPDB yng berlokasi di Rumah Pintar. Hal ini dilaksanakan guna memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat ataupun calon peserta didik. “kami sudah merancang pendirian posku PPDB yang dilengkapi oleh tenaga IT guna memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat dan calon peserta didik di Kota Denpasar, sehingga informasi yang didapat jelas  untuk menghindari informasi yang simpang siur,” ujar Gunawan.

Gunawan menambahhkan bahwa adanya informasi mengenai cepat-cepatan mendaftar itu hanya berlaku bagi quota terkahir pada jalur Zonasi Lokasi Terdekat saja. “Sebuah sekolah mencari 100 peserta didik, dan yang terdaftar banyak, dari seluruh pendaftar sudah terpenuhi 99 calon peserta didik, nah kursi terakhir ini saja yang akan ditentukan melalui cepat-cepatan masuk ke sistem, inilah kerja sistem,” tutur Gunawan menjelaskan.

“Iya jangan sampai ada informasi yang belum jelas disebarkan, dengan adanya posko ini maka informasi dapat diterima secara gamblang dan calon peserta didik juga dapat mengikuti panduan pendaftaran di posko tersebut,” tmbah Gunawan. (ags)