Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan: Dengan Data Wujudkan Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Iptek

(Baliekbis.com),Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengungkapkan pentingnya data iptek untuk pengembangan Iptek Nasional.

Data-data iptek tersebut, terkait dengan anggaran dan belanja Litbang dapat dihitung Gross Expenditure on Research and Development (GERD), yang merupakan penghitungan yang berlaku secara internasional untuk menghitung total belanja Riset dibagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara nasional.

GERD ini akan digunakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai salah satu indikator didalam penghitungan Global Competitiveness Indeks (CGI) suatu negara, termasuk Indonesia.

“Kita sangat berkepentingan sekali terhadap data tersebut, sehingga nantinya diharapkan CGI Indonesia meningkat, dengan sumbangan indeknya dari GERD tersebut,” ujar Dimyati di sela-sela Seminar Nasional Integrasi Data Iptek dan Peluncuran Sistem Informasi Iptek Nasional, Senin (26/8) sore di Grand Inna Beach Hotel, Sanur, Denpasar.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Teknologi Nasional (Harteknas) ke-24 yang tahun ini dipusatkan di Kota Denpasar, Bali.
Dikatakan Dimyati dari Data Iptek ini juga digunakan di dalam Perencanaan Riset Nasional (PRN), dalam kaitannya dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU).

Selain GERD, ada juga indikator yang mencakup jumlah SDM iptek setiap sejuta penduduk, rasio kandidat SDM Iptek, dan produktivitas SDM Iptek per 100 peneliti. “Indikator inilah yang nantinya diharapkan akan menjadikan visi Indonesia berdaya saing dan berdaulat berbasis iptek menjadi lebih terukur, serta dapat berproses menjadi keunggulan negara Indonesia di tengah-tengah masyarakat dunia,” harapnya.

Dirjen menambahkan Indonesia sesungguhnya mempunyai SDM dengan background IT yang cukup banyak. Namun sering salah dalam menempatkannya. “Jadi ke depan perlu menatanya sehingga bisa saling support dan bersinergi,” tambahnya.

Kepala Pusdatin Iptek Dikti Andika Fajar mengatakan kondisi data iptek saat ini masih belum tersedia secara baik. Hal ini dikarenakan data tersebut tersebar di masing-masing produsen data yaitu unit lembaga pelaku kegiatan iptek belum terintegrasi secara baik.

Sehingga informasi yang seharusnya dapat digunakan dalam proses pemajuan dan pengembangan Iptek, sekaligus sebagai desiminasinya ke masyarakat tidak tersampaikan secara baik.

“Kita tidak dapat menjawab secara lugas, ketika ditanya terkait hasil apa saja yang didapat dari kegiatan Iptek atau Litbang ini. Karena kita tidak mempunyai basic data yang lengkap, valid, dan tepat,” ujar Andika.

Kehadiran Undang – Undang (UU) Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Iptek, sebenarnya bisa dijadikan momentum, terkait dengan data iptek yang lengkap dan terintegrasi satu sama lainnya. Hal inilah yang akhirnya diharapkan, persoalan menyangkut kurangnya ketersediaan data iptek dapat terurai dengan baik.

Kehadiran UU ini, utamanya pada pasal 78, yang menyatakan keharusan untuk membuat suatu Sistem Informasi Iptek Nasional yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, dalam melengkapi data-data Iptek yang sebenarnya sudah tersedia, namun belum terkoordinasi secara baik. “Sehingga diharapkan akan melahirkan suatu data iptek yang lengkap, utuh, dan valid agar memudahkan dalam perumusan kebijakan dan pengukuran Indikator iptek,” ungkapnya.

Nara sumber lainnya yang hadir dalam seminar ini, adalah Deputi II Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Yanuar Nugroho yang menyampaikan pentingnya data Iptek dan Pendidikan Tinggi dalam menunjang visi SDM Unggul Indonesia.

“Saat ini pembangunan SDM menjadi prioritas pembangunan secara nasional, tentu saja Data dan Informasi terutama di Sektor Iptek dan Pendidikan Tinggi menjadi suatu hal yang penting, serta menjadi kunci ke arah kebijakan yang mendukung outcome riset dan inovasi,” jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan dikeluarkan Perpres ini, diharapkan data yang masing-masing dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dengan sendirinya akan meningkatkan kualitas data dalam menunjang pembangunan bangsa, menghilangkan duplikasi dan kebingungan terkait data, dan memperkuat peran Wali data (Pusdatin) menjadi satu-satunya pintu keluar masuk data instansi pemerintah.

“Ketiga tujuan inilah yang diharapkan dapat tercapai, dengan adanya kehadiran Perpres tersebut, sehingga gap data yang ada dengan kebijakan yang akan dikeluarkan menjadi kecil,” ungkapnya.

Kepala Sub Direktorat Riset dan Pengembangan Iptek, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ade Faisal, sebagai nara sumber terakhir memaparkan pentingnya ketersediaan data untuk pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (Iptekin) berkelanjutan. Dia menyorot perlunya ketersediaan data dalam melakukan pemetaan yang meliputi SDM, Sarana dan Prasarana, Kegiatan, dan Jaringan Litbang guna menunjang pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Ketersediaan empat jenis data ini yang menjadi tulang punggung untuk menentukan arah dalam pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024 di Bidang Iptek,” pungkas Ade Faisal. (bas)