Dirjen Cipta Karya Gelar Kampanye Edukasi “Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan”

(Baliekbis.com), Direktorat Bina Penataan Bangunan, Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menggelar kampanye edukasi publik dengan tema “Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan”, Selasa (27/3) di Hotel Inaya Nusa Dua. Direktur Bina Penataan Bangunan Ir. Iwan Supriyanto didampingi Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Denpasar Ir. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT, Kadis PUPR Kab. Badung Ida bagus Surya Suamba, ST, MT, Dr. Ngakan KT Aswin Dwijendra dari Arsitektur Unud dan Tim Ahli Bangunan Gedung Dr. IDGA Diasana Putra, STs, MT, dalam jumpa pers disela sela acara tersebut mengatakan kampanye edukasi ini digelar terkait sosialisasi dua peraturan baru, yakni Undang-undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.

Dijelaskan percepatan pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini perlu didukung oleh proses rancang-bangun terencana, bersinergi, dengan sistem regulasi terpadu, untuk menghasilkan terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan berkualitas. Dari sisi regulasi, tambah Iwan Indonedia telah memiliki beberapa Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan, di antaranya UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Baru-baru ini juga telah disahkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan yang ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal bagi berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan.

UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek memberi landasan dan kepastian hukum bagi para arsitek, perlindungan bagi pengguna jasa dan masyarakat dalam praktek arsitek, serta membantu mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan arsitek sebagai profesi berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas. “UU ini juga mendorong terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Untuk mendukung UU No. 6 Tahun 2017 dan sesuai amanat yang digariskan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), KemenPUPR juga menerbitkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan. Permen ini mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.

Dijelaskan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR, sebagai penanggungjawab pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penataan bangunan gedung dan lingkungan di kawasan Indonesia, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang ada. Direktorat juga rutin menggelar kampanye edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman, kapabilitas dan kapasitas instansi terkait terutama mengenai aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung serta penyebarluasan peraturan bangunan gedung kepada pelaku pembangunan termasuk di dalamnya asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sementara untuk Denpasar berbagai terobosan dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat dan mudah. “Kalau dokumennya lengkap dua minggu sudah kita terbitkan,” jelas Jimmy. (bas)