Direktur YLPK Bali: Iklan Testimoni Obat Secara Berlebihan Sesatkan Konsumen

(Baliekbis.com), Maraknya ikan testimoni obat secara berlebihan di media massa saat ini dinilai bisa menyesatkan konsumen. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, S.H. mengatakan hal itu saat sosialisasi peraturan periklanan produk obat dan makanan serta pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan, Rabu (6/2) di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. 

Armaya yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Perlindungan Konsumen dan Pelayanan Publik Provinsi Bali ini menambahkan selama ini banyak aduan konsumen masuk ke YLPK Bali terkait testimoni iklan obat ini. “Kami selama 15 tahun banyak dapat keluhan pelanggaran iklan obat dan makanan. Testimoni yang paling banyak diadukan. Yang mengadu banyak tapi kami belum lakukan upaya hukum,” ungkapnya.

Iklan testimoni yang cenderung memuat informasi berlebihan dan menyesatkan ini  telah melanggar hak-hak konsumsn sebagaimana diatur Pasal 4 UU Konsumen. Padahal konsumen berhak dapat informasi yang jujur tentang produk dari produsen.

“Iklan obat banyak merajalela. Ini tidak masalah karena produsen perlu promosi dan media perlu cari untung. Tapi harus tetap patuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen,” kata Armaya.

Ia juga menyoroti ada salah satu radio di Bali yang tidak ada penyiarnya tapi ada banyak iklan obat yang disiarkan. “Ada radio gunakan iklan testimoni, produknya jelas. Ini berbahaya. Tapi sekarang agak berkurang iklannya,” ungkap Armaya.

YLPK Bali berharap BOPM dan KPID Bali bersinergi dengan YLKI Bali terkait iklan obat dan makanan ini. “Kami ingin ada MoU antara BPOM dan KPID untuk memperkuat taring pengawasan iklan obat dan makanan,” tandasnya 

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni,Apt. mengingatkan para produsen makanan dan obat agar memperhatikan aturan dalam mengiklankan produknya. “Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada publik, memberikan edukasi jangan semata mengiming-imingi untuk membeli,” kata Aryapatni.

Dijelaskan, ada beberapa hal yang dilarang dalam iklan. Seperti klaim “aman,” “tidak berbahaya,” “bebas atau tidak ada efek samping,” “jaminan panjang umur,” dan sejenisnya. Iklan juga dilarang menampilkan bintang iklan yang diperankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik, atau tokoh masyarakat yang menganjurkan langsung penggunaan produk. (wbp)