Dir. Reskrimsus Polda Bali Tetapkan Zainal Thayeb Tersangka

(Baliekbis.com),Pengusaha pariwisata asal Sulawesi Zainal Thayeb kembali jadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, sejak 4 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir. Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Selasa (5/9/2021).

Kombes Yuliar mengatakan mantan promotor tinju yang kini masih berstatus terdakwa (dalam kasus lain -red) tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.

Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Sejumlah tahap dilakukan oleh penyidik atas laporan itu.

Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

“Ya, Zainal Thayeb ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup,” tegasnya. Zainal Thayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau penipuan atau penggelapan.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait TTPU kami masih dalami,” sebutnya.

Yuliar mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam perkara Zainal Thayeb ini. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain. Kalau tersangka lain kemungkinan kalau dalam penyelidikan ada, ya kita proses juga,” tegas Yuliar.

Hanya saja pihaknya tidak bisa melakukan penahan terhadap Zainal Thayeb. Sebab yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas laporan berbeda. Meski demikian pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.

“Tetap kita jalani (pemeriksaan), kita ambil keterangannya juga, tapi kan di mana dia ditahan diambil keterangan di sana,” tutur Yuliar.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bernadin mengatakan kliennya memang melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Jadi kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada juga beberapa sertifikat dia (Zaenal Tayeb) tidak mau tandatanganin. “Ya, padahal kita sudah bayar lunas,” jelas Bernadin.

Akibatnya, klien dari Bernardin disomasi oleh customer yang sudah membayar. Karena itu, kliennya juga melakukan somasi ke Zainal Thayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.

“Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya, Ditreskrimsus. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus,” kilahnya. Namun setelah disomasi, Zaenal Thayeb juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Awalnya begitu. Dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapet juga tanahnya. Itulah awal mula kita laporkan ke krimsus. Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,” terang Bernadin.

Dikatakan pula, semua itu awalnya kerja sama, waktu berjalan dia (klien) beli semua, perusahaan diakuisisi, tanah dibayar lunas, tapi Zainal Thayeb tidak mau tanda tangan HGB-nya. “Masalahnya awalnya dari situ,” tegas Bernadin.

Dikonfirmasi terpisah, Mila selaku Kuasa Hukum Zainal Thayeb, dengan nada tegas menyarankan agar wartawan konfirmasi ke pihak pelapor. “Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat distorynya,” pungkas Mila singkat. (eli)