Diprotes Dewan, Bupati Cabut SK Bantuan Hibah

(Baliekbis.com), Bupati Klungkung Nyoman Suwirta terpaksa menarik kembali (mencabut) Surat Keputusan No. 170/11/hk/2017 terkait Belanja Hibah. Pasalnya pasca-keputusan itu turun, kalangan anggota dewan di Klungkung protes gara-gara bantuan hibah itu dibatasi pihak eksekutif. Informasi yang didapat di lapangan, sebagian besar anggota DPRD keberatan atas pembatasan nominal bantuan hibah yang dikucurkan ke masyarakat.

Kalangan dewan beralasan, bantuan hibah itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan di desa pakraman. Dewan melihat, bantuan hibah yang diberikan kepada masyarakat bukan sebatas kepentingan masyarakat itu sendiri juga untuk kepentingan pembangunan di Klungkung. Yang jadi persoalan Keputusan Bupati itu turun setelah DPRD Klungkung membuat rancangan terhadap permohonan bantuan hibah dari masyarakat. Salah seorang anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa Minggu (6/8) menyatakan, surat keputusan Bupati seharusnya sifatnya mengendalikan dan memudahkan pelayanan bukan sebaliknya. “Saya nilai SK itu agak nyeleneh dan tidak akomodatif.,” kata Sang Nyoman Putrayasa. Pihaknya juga menyayangkan poin hibah yang diberikan untuk pembangunan marajan alit seperti sanggah Rong Telu kini tidak ada. Padahal warga yang bersangkutan benar-benar memerlukan uluran tangan Pemkab. “Karena jangankan membangun merajan makan pun mereka masih kurang. Perorangan pun berhak mendapat bantuan hibah, ketika memang benar ada warga yang memerlukan dan melihat kondisinya secara objektif di lapangan,” imbuh Putrayasa, politisi asal Desa Nyalian ini. Ketua Fraksi PDI-P ini sepakat pentingnya pengawasan yang ketat dan adanya peningkatan intensitas pemantuan di lapangan oleh pihak tim agar bantuan hibah itu benar-benar sesuai peruntukan dan tidak ada penyimpangan.

Sementara Bupati Klungkung menyatakan, “Saya cabut SK tersebut, karena teman-teman di DPRD sudah terlanjur berjanji kepada masyarakat,” tegasnya. Namun demikian Bupati mengingatkan pencairan dan penggunaan bantuan hibah agar benar-benar sesuai aturan dan tidak boleh ada yang melanggarnya termasuk kelayakan berapa seharusnya masyarakat mendapat bantuan hibah. “Saya berharap semuanya sesuai mekanisme, sesuai peruntukan di lapangan, jangan sampai ada melanggar sehingga tidak ada masalah hukum dikemudian hari,” demikian Bupati Suwirta. Sebelumnya dalam SK tersebut, pemberian bantuan hibah dibatasi sesuai klasifikasi peruntukan. Untuk pembangunan balai desa misalnya, dibatasi maksimal Rp 200 juta, balai banjar Rp 150 juta. Pura Kahyangan Jagat (Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan) Rp 250 juta, Pura Kahyangan Tiga (Pura Kahyangan Desa) Rp 200 juta. Pura Kawitan (Pura Pibon, Pura Ibu, Pura Dadia, Merajan Agung, Pura Panti, Pedarman) Rp 100 juta. Kemudian Pura Swagina Rp 25 juta. Barungan Gong Kebyar Rp 150 juta, Barungan Beleganjur Rp 40 juta, Barungan Semarapagulingan Rp 75 juta, Resi Gana Rp 25 juta, Banten Rsi Gana/Ngenteglinggih/Mendem Pedagingan Rp 100 juta. (yan)