Dihukum 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Zainal Tayeb Banding

(Baliekbis.com), Tim kuasa hukum Zainal Tayeb akhirnya resmi menyatakan banding. “Kami sudah pasti mengajukan banding,” kata Mila Tayeb, pengacara yang mendampingi mulai kasus ini bergulir di Polres Badung, Senin (29/11).

Alasan mengajukan banding ternyata bukan soal hukuman 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa itu dianggap terlalu tinggi, dalam perkara ini Zainal Tayeb merasa tidak bersalah.

Intinya, menurut Mila Tayeb, dalam perkara ini, harusnya Zainal Tayeb bebas. Sebab memang tidak ada yang dipalsukan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dijelaskannya, yang menjadi objek dalam perjanjian adalah Ombak Lexury Residence yang luas lahanya adalah 17.000M2. “Tapi yang dikerjasamakan hanya 13.700M2, semuanya itu berasal dari 9 SHM. Jadi tidak mungkin ada kekurangan luas tanah,” tegas Mila.

Dengan pertimbangan itulah, hingga saat ini, Mila Tayeb maupun Zainal Tayeb merasa heran kenapa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Zainal Tayeb mengatakan yang seharusnya punya hutang adalah Hedar Giacomo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Tayeb oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Yasa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta ontentik.

Atas hal itu, ia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Menariknya, vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang sebelumnya menuntut agar terdakwa 3 tahun. (ist)