Diduga Terima Gratifikasi, Kejati Bali Tetapkan Mantan Kepala BPN Denpasar Tersangka

(Baliekbis.com),Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan TN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar sebagai tersangka kasus dugaan menerima uang gratifikasi pengurusan sertifikat tanah.

“Dia (TN) statusnya sudah jadi tersangka dan kasus gratifikasi ini tengah kami sidik,” kata Kajati Idianto,SH didamping Kasi Pidsus Nyoman Sucitrawan dan Kasi Dik Anang Suhartono, di Denpasar, Senin (8/12/2019).

Ia mengatakan, di Hari Anti Korupsi Sedunia hari ini, pihak telah melakukan penyidikan kasus korupsi dan untuk kerugian masih akan terus bertambah dan akan dikembangkan terus.
“Kami masih sidik kerugiannya. Saat tersangka menjabat sebagai Kepala BPN yang diduga ada pengiriman uang,” ujarnya.

Terkait kronologi awal kasus ini, karena ada banyak transaksi keuangan setelah didalami dan kasus tersangka juga banyak rentetannya. “Dengan dasar itulah kami lakukan pendalaman. Setelah kita dalami ternyata benar ada penyerahan uang pada saat itu,” sebutnya.

Ia menegaskan, TN diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai kepala BPN sebelum akhirnya pindah ke sejumlah tempat di Bali dan kini di Jakarta.
“Intinya penyidik sudah punya keyakinan ada perbuatan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh TN,” sebutnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, TN mengaku belum mengetahui tentang penetapan tersangka dirinya oleh tim penyidik Kejati Bali.

“Saya belum tahu tentang penetapan tersangka ini, sedangkan saya sudah dipanggil Kejati sebagai saksi dua kali. Tapi saya belum tahu kalau akan menjadi tersangka seperti info yang mas berikan ke saya. Kalau emang bener, nanti akan serahkan kepada pengacara saya untuk menangani kasus semua,” terangnya via telepon seluler. (bro)