Diduga Ada Yang “Memelihara”, MC Ilegal Sulit Diberantas

(Baliekbis.com), Meski berbagai cara sudah dilakukan termasuk menyegel tempat operasi money changer (MC) ilegal, namun bisnis penukaran mata uang asing ini tetap berjalan mulus. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan. “Kita di asosiasi (APVA) resah karena ini sangat merugikan,” ujar Ketua APVA (Asosiasi Pedagang Valuta Asing) Bali,  Ayu Astuti Dhama didampingi bendahara APVA Soya Dwi Juni,S.Si., Minggu (3/9) di sela-sela pemotongan hewan kurban serangkaian hari raya Idul Adha di kantor Kantor PT. Dirgahayu Valuta Prima, Gatsu Timur.

Dikatakan sebenarnya langkah penindakan sudah dilakukan, bahkan sampai penyegelan. Namun mereka itu tetap saja buka. “Sekarang disegel aparat, namun tak lama lagi sudah buka. Mereka ini lihay karena menutupi segel sehingga tetap bisa beroperasi,” tambah Ayu Dhama, owner PT. Dirgahayu Valuta Prima di Jln. Gatsu Timur No.334 Tembau. Dia berharap pemerintah bersama aparat terkait seperti pihak bendesa adat bisa lebih intens lagi melakukan penertiban demi menjaga citra pariwisata Bali. Sebab dari aksi pelaku money changer ilegal ini banyak keluhan disampaikan para turis yang menjadi korban. “Yang mengkhawatirkan lagi ada kesan mereka (turis) menyamaratakan MC yang ada,” ujarnya.

Ayu Astuti Dhama
Ayu Astuti Dhama

Terkait money changer ilegal ini sebenarnya Bank Indonesia  sudah banyak melakukan langkah-langkah seperti MoU dengan Polda Bali karena ini sudah ke tingkat nasional. Bahkan BI sudah MoU dengan bendesa adat. Cuma kenyataan di lapangan, bisnis ilegal ini masih tetap banyak dan terus beroperasi. “Ini yang sampai kini menjadi keluhan anggota kami,” jelasnya. APVA sendiri tambah Ayu Dhama sudah membicarakan masalah yang terjadi dengan pihak berwajib. Termasuk beraudiensi dengan Wakapolda dimana saat itu dijanjikan akan menindaklanjuti keluhan asosiasi. Ditanya apa mereka (MC Ilegal) ini ada yang “memelihara”, Ayu secara diplomatis cuma mengaku heran ketika habis diciduk, tak berselang lama mereka sudah bisa buka lagi. “Kalau sudah melanggar lalu bisa beroperasi lagi, ini pasti ada powernya,” ujarnya. Apa mungkin asosiasi turun tangan, dikatakan kesulitannya karena belum ada payung hukumnya dan juga menyangkut pelakunya dimana membuat aparat jadi ewuh pakewuh. Adapun modus para MC illegal ini dengan pura-pura membantu tapi kemudian menjatuhkan uang di balik konternya, ini penipuan,” tegasnya.

Selain masalah MC ilegal, Ayu Dhama juga menyampaikan masalah di asosiasi terkait banyaknya aturan-aturan baru yang diberlakukan sehingga membingungkan anggotanya. Ini menyangkut cara-cara pelaporan yang masih bikin bingung. Asosiasi memang komit untuk melaksanakannya sebab pelaporan itu juga terkait pencegahan terjadinya tindak pencuian uang. Dijelaskan saat ini di Bali ada 134 kantor pusat money changer dengan 485 kantor cabang. Namun yang ilegal juga cukup banyak, jumlahnya ratusan. Mereka ini ada yang beroperasi di kawasan Legian, Kartika Plaza dan Seminyak dan sekitarnya. “Kami punya data lengkap soal ini,” tambah Ayu. (bas)