Didik Masyarakat Cerdas, Disperindag Gianyar Gelar Edukasi Perlindungan Konsumen

(Baliekbis.com), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang dan Tertib Niaga. Kegiatan edukasi yang diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha maupun konsumen, digelar di halaman parkir toko Arthasedana Gianyar, Selasa (15/10).

Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Sehingga barang yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri. Kondis ini seperti dua sisi mata uang, disatu pihak menguntungkan karena semua barang maupun jasa yang diingini semua terpenuhi , namun disisi lain fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelaku usaha.

Untuk mengantisipasi hal tersebut bagaimana konsumen kita bisa lebih cerdas dan terlindungi, maka perlu diberikan suatu edukasi. Seperti dijelaskan oleh  Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag. Gianyar Ni Wayan Adnyaningsih, tujuan dari kegiatan edukasi perlindungan konsumen ini adalah untuk melindungi konsumen dari pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produk barang dan jasa, yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsumen harus mempunyai kebiasaan teliti atas barang dan jasa yang ditawarkan atau tersedia di pasar. Lewat pemberian edukasi ini kami harap konsumen dapat bersifat kritis, cerdas dan berhati-hati dalam mengkonsumsi dan memanfaatkan suatu barang atau jasa,” jelas Wayan Adnyaningsih.

Menurut Adnyaningsih, sebenarnya tentang  perlindungan konsumen sudah diamanatkan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dimana pada prinsipnya perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ditambahkan, kegiatan edukasi perlindungan konsumen berlangsung selama 3 hari (15 – 15/7), dengan materi edukasi konsumen, pengawasan barang beredar dan pengawasan tertib niaga. Dengan menghadirkan nara sumber Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi, SE.SH.MH, dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Bali dan Balai Besar POM Denpasar, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab. Gianyar Wayan Suardana sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini, karena dapat meningkatkan wawasan serta membantu para konsumen dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran konsumen atas hak dan kewajibannya. Masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, sehingga bisa melindungi diri sendiri dari pelaku usaha-usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (eni)