Diadukan GKHN, Giliran Nurasa Lakukan Perlawanan ke PT Denpasar

(Baliekbis.com), Diadukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar oleh Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), Ketua MKKBN Adv Ketut Nurasa,S.H. tak tinggal diam.

Bersama sekitar seratus pengurus dan pendukungnya, Ketua MKKBN (Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara) ini, Senin (7/6) mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kedatangan Nurasa dan Tim, diterima Hakim Tinggi yang juga sekaligus sebagai Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja. Sumaneja mengatakan pihaknya akan melanjutkan surat perlawanan Nurasa ke Kepala PT Denpasar.

“Soal apa tindak lanjutnya, nanti akan dibahas,” jelas Sumaneja menjawab pertanyaan wartawan. Setelah ke PT Denpasar, Nurasa melanjutkan ke Polda Bali.

Kepada wartawan, Adv Ketut Nurasa mengatakan ia menyampaikan perlawanan terhadap pengaduan tim hukum GKHN terkait profesinya sebagai advokat. “Padahal konteks saya saat Dumas ke Polda sebagai MKKBN,” jelasnya.

Adv Ketut Nurasa,S.H.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 3 Juni lalu, Nurasa diadukan ke PT Denpasar terkait profesinya sebagai advokat. “Menurut saya ini salah alamat, karena saya bukan lawyer atau penasihat hukum ketika menyampaikan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Bali. Jadi saya sebagai orang Bali (Hindu) yang ingin menyelesaikan masalah, saya ingin damai. Tapi kalau mereka mau ‘perang’ saya layani,” ujar Nurasa tegas.

Nurasa juga mengatakan dari dulu ia menolak tradisi asing. “Sebab kita masih beradat di Bali dan jalani dresta Bali. Kami masih ikuti adat dan dresta Bali. Saya ini Hindu,  dengan gelar Ki Nurasa Dukuh Kebayan,” jelasnya meyakinkan. Terkait tujuannya ke Polda Bali, Nurasa mengaku akan menyerahkan BB tambahan terkait dumas yang ia ajukan sebelumnya.

Sebelumnya puluhan pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia, Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalang Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali dll, Kamis (3/6) mendatangi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Tim Hukum GKHN yang dipimpin I Nengah Yasa Adi Susanto,S.H.,M.H. dan A.A. Ngurah Mayun Wahyudi,S.H. minta agar Berita Acara Sumpah (BAS) I Ketut Nurasa,S.H. dicabut dan kepada Organisasi KAI agar I Ketut Nurasa, SH diberhentikan sebagai advokat.

GKHN mengaku dirugikan dan tidak terima akibat perilaku I Ketut Nurasa yang saat ini menjadi seorang advokat, sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.

Disebutkan, Advokat I Ketut Nurasa,SH telah mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi Undang-undang, dengan membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, seolah-olah lebih legitimit dari eksistensi Desa Adat Bali.

Sebelumnya I Ketut Nurasa, S.H. telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian gelar “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”, yang dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagai Ketua MKKBN, Nurasa menyampaikan dengan adanya perbuatan seperti terurai diatas rakyat Bali menjadi terpecah belah dengan interprestasi/daya tafsir yang berbeda-beda dan menimbulkan kecurigaan, kebencian dan sampai menjadi antipati dengan saudara sendiri.(dapat menimbulkan perang saudara.

Bahwa dengan terbentuknya Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yang diKetuai oleh Ida Idewa Gede Ngurah Swastha, dengan untuk diri sendiri menerbitkan keputusan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 01/SK/BA/MDA-Pbali/VII/2019 tentang Susunan Lengkap Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali Masa Bhakti 2019-2024 pada Rabu/Buda Umanis Prangbakat tanggal  16 Desember 2020, dengan menggunakan nama gelar Gotra/Klan, Ida Pengelingsir Agung Putra Sekahet mengagungkan diri sendiri untuk dapat legitimasi, namun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  “Ini merupakan cacat moral, karena memaksakan kehendak kepada orang lain untuk memanggilnya sebagai “Ida Ratu” memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bali memutuskan,

  1. Menolak aduan Pengadu seluruhnya.

  2. Menunjuk Hakim Mediasi Pengadilan Tinggi Bali dalam permasalahan Sampradaya versus Majelis Desa Adat, demi keamanan Bali, dan dapat tumbuhnya Pariwisata Bali.