Di Bali, 495.362 Bidang Tanah Belum Tersertipikat

(Baliekbis.com), Di Indonesia  setelah 50 tahun lebih (1960-2017) tanah terdaftar hanya 50 juta bidang melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)  dan pendaftaran sporadis. Khusus untuk Bali terdapat sekitar 1.838.503 bidang tanah dan 1.343.141 bidang telah bersertipikat sehingga sebanyak 495.362 bidang belum tersertipikat.

Untuk tahun 2018, BPN Kanwil Bali menargetkan sebanyak 270 000 bidang tanah tersertipikat melalui pelaksanaan PTSL. “ Diprediksi tahun 2019 akan lengkap tersertifikasi dan proses validasi di 2020. Dengan demikian permasalahan tanah di Bali akan terselesaikan, “ ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Jaya,SH,MM saat menghadap Gubernur Bali di ruang kerjanya, Selasa (20/2).

Gubernur Mangku Pastika mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Menurut Pastika pelaksanaan PTSL akan memberikan kemudahan dalam legalitas tanah khususnya di Bali dan akan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah tersebut. Untuk itu  Pastika meminta agar koordinasi serta sinergitas antarpemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal lainnya terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

“BPN jangan kerja sendiri, tingkatkan sinergi dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai target, dengan demikian nantinya seluruh bidang tanah di Bali tersertifikat dan legal,“ imbuhnya.  Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Jaya, SH,MH menyampaikan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan  kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Tujuan program PTSL sendiri  untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Ditambahkannya pelaksanaan PTSL akan memberi hasil bermanfaat dimana basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (peta tunggal) dengan data lainnya akan menunjang pembangunan Bali baik dibidang kependudukan, perpajakan, tata ruang, pertanian dan lain lain. “ PTSL akan berdampak positif terhadap perekonomian Bali, jika seluruh tanah bersertipikat maka nilai Hak Tanggungan akan jauh lebih besar, “imbuhnya.

Turut hadir  dalam pertemuan ini   Asisten Pemerintahan Kesra Setda Provinsi Bali Dr. Drs. Ida Bagus Kade Subhiksu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra serta jajaran  BPN Kanwil Provinsi Bali. (sus)