Dewan Usul Pajak Hiburan Jadi 35 Persen

(Baliekbis.com), Pansus Perda Pajak Hiburan DPRD Badung mengusulkan kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5 persen menjadi 35 persen. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Bahkan menurut UU 28 tersebut sejumlah pajak hiburan seperti diskotik, klub malam dan karaoke bisa dikenakan pajak hingga 75 persen. Ketua Pansus Perda Pajak Hiburan I Nyoman Satria yang ditemui seusai rapat kerja membahas perubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Senin (24/7) menjelaskan, pansus mengusulkan evaluasi pengenaan pajak hiburan yang saat ini hanya 12,5 persen.

Dijelaskannya, berdasarkan bunyi pasal 45 UU 28 ayat (1) dinyatakan, pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, khusus untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi  sebesar 75 persen. “Dari kajian kami di Pansus termasuk pertimbangan staf ahli DPRD Badung, pengenaan pajak hiburan di Kabupaten Badung akan dievaluasi. Dari semula 12,5 persen, kita usulkan menjadi 35 persen,”tegas Satria. Pertimbangannya, konsumen atau pengunjung tempat-tempat hiburan adalah orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.  Dengan pengenaan pajak tinggi ini, menurutnya tentu akan meninggatkan target pendapatan dari pajak hiburan.

Selain mengusulkan peningkatan tarif pajak hiburan, perubahan Perda Hiburan juga terjadi pada penghapusan sejumlah obyek pajak, sesuai amanat UU, yaitu, pajak golf, bilyar dan boling.Sementara Ketut Gde Budhiarta selaku Kabid Data dan TI Bapenda Badung,menyatakan tiga objek pajak yang diusulkan dihapus itu dari segi penerimaan pajak nilainya cukup kecil. “Iya, tadi ada usulan pajak dari golf, bilyar dan boling dihapus. Selain karena ada yang sudah doble tax, nilainya (pendapatan) juga kecil,” ujarnya. Budhiarta mengatakan, dari sekian pajak hiburan yang ada di Badung, dominan penyumbang pendapatan terbesar berasal dari “tempat dugem”, seperti diskotek, klab malam, karaoke dan spa. Tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp 49,9 miliar lebih, sedangkan pada induk 2018 Bapenda Badung memasang target pajak hiburan sebesar Rp 53 miliar. (ist)