Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

(Baliekbis.com), Tahun 2018 ini dana desa dianggarkan sebesar Rp60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. Dana ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi.

Pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan dana desa bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai sehingga dapat segera mengentaskan kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo saat membuka acara Diseminasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gianyar, di Balai Budaya Gianyar, Selasa (27/2).

Menurut Boediarso, Diseminasi inibertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai, yaitu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengambil tema “ Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera” diharapkan membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat di pedesaan.

Berdasarkan hasil evaluasi oleh DJPK  , dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17% menjadi 13,47% pada tahun 2017.

“Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa,” tegas Boediarso.

Diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintahdesa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi.

Kepada peserta yang merupakan wakil dari 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar, Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang – bidang seperti pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil, pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak, serta kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Untuk mendukung pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di desa serta melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan dana desa. Dari sisi penganggaran dan pengalokasian, pemerintah memperbaiki kebijakan distribusi dana desa yang lebih difokuskan pada upaya mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat antar desa. Dari sisi penyaluran, telah dilakukan perbaikan penyaluran dana desa yang memungkinkan dana desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 20% dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, serta Tahap II sebesar 40% paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, dan Tahap III sebesar 40% paling cepat bulan Juli.

Penyaluran dana desadidasarkan pada kinerja penyerapan dan capaian output. Dari sisi penggunaan dana desa, pemerintah mempertajam prioritas penggunaan dana desa yang fokus pada 3-5 kegiatan, yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, pemanfaatan bahan baku lokal, dan melalui skema padat karya tunai yang produktif. Dari sisi pembinaan dan pengawasan, perlu dilakukan penguatan pembinaan dan pengawasan, baik oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Rai Wirajaya SE,MM, pihaknya di komisi XI DPR RI yang merupakan mitra utama dari KPK dan BPK, bersepakat untuk membantu para kepala desa atau perbekel memberikan pengarahan tentang penggunaan termasuk teknik pelaporan keuangan. Agar dana yang cukup besar ini tidak disalah gunakan, yang berakibat berakhir di hotel prodeo. Untuk itu ia berharap, agar kesempatan ini tidak disia-siakan untuk bertanya tentang segala hal yang menjadi hambatan dalam pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Pj Bupati Gianyar yang diwakili oleh  Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Suardana menyambut baik acara diseminasi ini. Fasilitas dana desa, program padat karya cas dan peluang pecairan lebih dini tentu membawa konsekuensi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban. Dimana dalam tahapan ini menjadi momok bagi sebagian besar pengelola dana desa. Untuk itu peningkatan kapasitas dan wawasan perangkat desa menjadi suatu keharusan.

Pada kesempatan yang sama seusai membuka acara diseminasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso didampingi para undangan berkesempatan mengunjungi hasil pameran dari salah satu contoh penggunaan dana desa. (Eni)