Dampak Covid-19, Kejari Denpasar Titip Delapan Tersangka Pelimpahan di Rutan Kepolisian

(Baliekbis.com),Kejari Denpasar menitip 8 tersangka kasus pidana umum usai dilimpahkan pihak kepolisian di rutan korps bhayangkara pada masing-masing Polsek dan Polresta yang melimpahkan.

Hal ini mengacu pada surat keputusan dari Kejaksaan Agung dan MenkumHAM serta telegeam dari Kapolri.
“Sementara tahanan yang dilimpahkan dititip dulu di Polsek atau Polresta masing-masing. Karena pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan juga tidak mau menerima tahanan baru, guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, di Denpasar, Jumat (3/4/2020).

Ia menjelaskan, 8 tersangka yang dititip itu dilimpahkan sejak Senin (30/3/20) hingga Kamis (2/4/20), juga beserta berkasnya.
“Kita kembalikan penahanannya untuk dititipkan ke sel tahanan di Polrea atau Polsek. Anggaran untuk makan, tetap ditanggung pihak Lapas,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Kalapas Kelas II A Yulius menyatakan ada akan dikeluarkan kurang lebih 294 orang secara bertahap.

“Ada 294 penghuni di Lapas Kerobokan akan dikeluarkan, dan saat ini sudah keluar 38 orang,” kata Yulius, melalui pesan WA.

Kata dia, mereka yang diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. “Secara rinci di dalam pembebasan tersebut yang pembatasan tidak terkena PP 99/2012 seperti pidana narkotika di atas 5 tahun, terorisme, Tipikor dan bukan orang asing,” tutupnya.(bro)