Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 40

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini sebanyak 155 orang (128 orang melalui Transmisi Lokal, 26 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 40 orang dan 2 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 48.239 orang, 46.069 orang (95,50%), dan meninggal dunia 1.533 orang (3,18%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 637 orang (1.32%),” ujar Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Sabtu (19/6) di Denpasar.

Dikatakan Dewa Indra yang juga Sekda Bali, untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.874.213 orang dan vaksin 2 sebanyak 706.089 orang.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.073.040 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 492.738 dosis. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak. Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(pem)